Ahad 05 Apr 2020 10:39 WIB

Empat Jenis Pernikahan yang Dilarang Islam

Keempatnya syighar, mut'ah, meminang atas pinangan orang lain, dan nikah muhalil.

Rep: Imas Damayanti/ Red: A.Syalaby
Arya dan Jihan menuai pujian setelah memilih menunda resepsi pernikahan yang mengundang 1.000 orang.
Foto: Dok Pri
Arya dan Jihan menuai pujian setelah memilih menunda resepsi pernikahan yang mengundang 1.000 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, Pernikahan merupakan bagian dari sunnah Nabi SAW. Tidak heran jika Islam mengatur prosesi yang menjadi awal pembentukan institusi terkecil pada peradaban manusia ini. Meski bagian dari sunnah, ada beberapa jenis pernikahan yang ternyata terlarang dalam Islam.

Ibnu Rusyd dalam kitabnya, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, menjabarkan, terdapat empat jenis pernikahan yang secara tegas dilarang oleh agama. Keempatnya adalah nikah syighar, nikah mut'ah, meminang atas pinangan orang lain, dan nikah muhalil.

Para ulama mazhab sepakat bahwa nikah syighar maksudnya nikahnya wali yang menikahkan gadis yang harusnya dinikahi kepada seorang pria tanpa mahar. Dengan bahasa mudahnya, nikah syighar adalah nikahnya seorang wali dengan seorang wanita yang berada dalam perwaliannya.

Nikah jenis ini dilarang dalam agama. Para ulama mazhab menyandarkan argumentasi tersebut berdasarkan hadits sahih. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, yang artinya sebagai berikut: "Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah SAW melarang nikah syighar."