REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan prosesi pemakaman almarhum Wakil Jaksa Agung Arminsyah. Hari mengatakan bahwa prosesi pemakaman almarhum telah sesuai dengan protokol pencegahan penularan wabah Covid 19.
Adapun almarhum Arminsyah telah dimakamkan di TPU Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat, Ahad pagi (5/4). "Setelah proses pemakaman selesai para pentakziah dipersilakan meninggalkan pemakaman dengan tetap memperhatikan jarak (physical distancing) dan membersihkan tangan dengan sabun atau hand sanitizer yang disediakan di pintu masuk/keluar pemakaman," kata Hari melalui keterangannya di Jakarta, Ahad (5/4).
Ia mengatakan bahwa prosesi pemakaman dimulai sekitar pukul 08.00 WIB didahului dengan sholat jenazah yang dilaksanakan di Masjid Husnul Khotimah, sekitar kediaman almarhum di Perumahan Tanjung Mas Raya, Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya, jenazah dibawa ke TPU Pedongkelan Cengkareng, Jakarta Barat diiringi kerabat yang sebelumnya juga turut serta menyalatkan jenazah," ucap Hari.
Sesampai di TPU, kata dia, prosesi pemakaman dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam yang diawali dengan kumandang azan dan diakhiri dengan pembacaan doa serta sambutan dari Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Bambang Sugeng Rukmono.
"Pada pokoknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada para takziah yang sudah mengantar almarhum ke peristirahatan terakhir dan telah mendoakan semoga almarhum husnulkhatimah," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa prosesi pemakaman almarhum Arminsyah selesai sekitar pukul 09.30 WIB. Sebelumnya, Arminsyah meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (4/4) sekitar pukul 15.00 WIB setelah terlibat kecelakaan.
Kendaraan Arminsyah mengalami kecelakaan pada Sabtu (4/4) siang di Tol Jagorawi KM 13 arah menuju Jakarta sehingga menyebabkan orang nomor dua di Kejaksaan Agung itu wafat.
Dari hasil laporan yang diterima Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, mobil tersebut ditumpangi dua orang yang terdiri atas satu pengemudi dan satu penumpang.
Dijelaskan pula oleh Yusri bahwa kendaraan yang ditumpangi korban melaju ke arah Jakarta. Kendaraan yang diduga berjalan di lajur 4 mengalami kecelakaan dengan menabrak pembatas jalan sehingga menyebabkan kendaraan terbakar.