REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bawaslu RI meminta Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota membuat laporan pertanggungjawaban dana Pilkada 2020. Bawaslu juga meminta jajarannya mengevaluasi pengeluaran untuk pelaksanaan tahapan Pilkada yang kini ditunda akibat pandemi virus corona.
"Kami meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi dulu dengan mengecek dulu terhadap pertanggungjawaban yang sudah ada. Jangan sampai nanti kembalikan, ada dana yang harus dikeluarkan, karena laporan pertanggungjawaban agak terlambat," ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dalam diskusi virtual di Jakarta, Ahad (5/4).
Ia mengatakan, Bawaslu telah meminta Bawaslu daerah melakukan negosiasi ulang terhadap uang sewa yang telah dibayarkan untuk operasional hingga akhir 2020. Misalnya, biaya sewa yang sudah dibayarkan untuk kantor pengawas pemilihan kecamatan, yang jika dihentikan begitu saja justru timbul permasalahan.
Bagja juga meminta Bawaslu daerah tak mengambil keputusan soal pengembalian dana pilkada yang belum digunakan ke pemerintah daerah sebelum adanya regulasi yang mengatur itu. Hal ini terkait usulan Komisi II DPR RI agar pemerintah daerah merealokasikan dana Pilkada untuk penanganan Covid-19.
Bawaslu menginstruksikan jajarannya tetap melaksanakan pekerjaan yang bisa dilakukan dari rumah selama pencegahan penyebaran virus corona. Pengawasan juga tetap berlangsung terhadap penundaan pilkada 2020 itu sendiri maupun potensi pelanggaran pilkada maupun netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tetap melakukan hal-hal untuk mencegah masuknya virus terhadap diri pengawas pemilu, phsycal distancing, penyediaan hand sanitizer di tiap kantor, mengingatkan gaya hidup sehat, dan juga melakukan kerja yang bisa dilkukan di rumah, dan apa yang bisa dilakukan di kantor," kata Bagja.