Senin 06 Apr 2020 06:15 WIB

AP II Terus Update Travel Advisory bagi Traveler

Angkasa Pura II menyiapkan pop up link yang memuat informasi kebijakan terkini.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Karyawan PT Angkasa Pura II (Persero) melintas di lantai yang telah diberi stiker panduan jarak, di Bandara Depati Amir, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (19/3/2020).
Foto: ANTARA/Anindira Kintara
Karyawan PT Angkasa Pura II (Persero) melintas di lantai yang telah diberi stiker panduan jarak, di Bandara Depati Amir, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (19/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menyampaikan informasi secara berkala kepada traveler untuk mempersiapkan segala sesuatunya sebelum melakukan perjalanan di tengah pandemi corona. Dirut AP II Muhammad Awaluddin mengatakan informasi-informasi tersebut dapat diakses oleh traveler atau pengunjung bandara melalui situs resmi perseroan www.angkasapura2.co.id dan aplikasi mobile app Indonesia Airports di iOS serta Android, ditambah dengan contact center 138, serta akun Instragram dan Twitter dari masing-masing bandara yang dikelola AP II.

Adapun di website dan aplikasi mobile app Indonesia Airports, PT Angkasa Pura II menyiapkan pop up link yang memuat informasi mengenai kebijakan terkini, anjuran perjalanan (travel advisory) hingga upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di 19 bandara perseroan. Pop up link di website berbentuk floating bar yang terletak di paling atas halaman. Sementara itu, pop up link di aplikasi mobile app Indonesia Airports dapat dijumpai sesaat setelah membuka aplikasi di smartphone.

Baca Juga

"Informasi terkait Covid-19 sangat dinamis dan cukup banyak yang berpengaruh langsung terhadap sektor penerbangan termasuk bandara-bandara di bawah perseroan," ujar Awaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima Republika di Jakarta, Ahad (5/4).

Awaluddin menyebut penyampaian informasi terbaru sangat penting kepada traveler dan masyarakat, baik informasi atau kebijakan dari maskapai, pemerintah Indonesia dan negara lain, yang berdampak pada layanan  atau penerbangan di bandara-bandara AP II.