Senin 06 Apr 2020 22:08 WIB

Polri: Penegakan Hukum Tetap Kedepankan Physical Distancing

Polri tetap kedepankan physical distancing dalam penegakan hukum.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan tetap mengedepankan physical distancing atau pembatasan jarak fisik antarsatu individu dengan lainnya selama edukasi dan penegakan hukum kepada masyarakat guna mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19. Polri juga telah melakukan sejumlah edukasi kepada masyarakat terkait penanganan penyebaran Covid-19.

"Masyarakat yang sudah kamiberitahu dan masih membandel akan di bawa ke kantor polisi dengan tetap melakukan physical distancing," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono saat konferensi pers "Penegakan Hukum Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam pencegahan Covid-19" di Jakarta, Senin (6/4).

Baca Juga

Ia mengatakan dalam upaya memutus mata rantai penularan virus corona penyebab Covid-19, Polri bekerja sama dengan TNI dan pemerintah daerah. Argo mengatakan aparat kepolisian sebelumnya telah melakukan sejumlah edukasi kepada masyarakat baik menggunakan media sosial, spanduk, baliho dan sebagainya terkait Maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Hal itu termasuk memberikan kesadaran dan pengetahuan kepada masyarakat yang masih berkumpul. Sebelum melakukan penindakan, polisi terlebih dahulu menegur satu hingga tiga kali.

"Apabila masyarakat masih membandel, maka akan di bawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Di kantor polisi pun aparat tetap menerapkan physical distancing. Kemarin itu ada 18 orang yang kita proses di Polda Metro Jaya karena mereka membandel saat diberitahu petugas," kata Argo.

Argo menegaskan masyarakat harus memahami dan mengetahui ada aturan yang mesti ditaati dan dipedomani serta tertulis di di dalam KUHP. Jauh hari sebelum maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 dikeluarkan, pemerintah sudah bisa menerapkan aturan tersebut. "Aturan itu sudah kita lakukan tidak hanya karena situasi pandemi Covid-19," ucapnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement