Terbitkan SE Terbaru, Menpan Tegaskan ASN Dilarang Mudik

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil

Selasa 07 Apr 2020 07:07 WIB

 Terbitkan SE Terbaru, Menpan Tegaskan ASN Dilarang Mudik. Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo Foto: Antara/Nova Wahyudi Terbitkan SE Terbaru, Menpan Tegaskan ASN Dilarang Mudik. Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan surat edaran sebelumnya nomor 36 Tahun 2020  yang mengatur pembatasan bepergian ke luar daerah/mudik bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam surat edaran terbaru berisi larangan bagi ASN bepergian ke luar daerah atau mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, surat edaran terbaru untuk mempertegas surat edaran sebelumnya, yang sifatnya hanya pembatasan bagi ASN bepergian ke luar daerah atau mudik. Perubahan surat edaran mengacu keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga

"Mempertegas untuk meminta ASN dan keluarganya untuk menunda mudik," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (7/4).

Melalui SE juga, Tjahjo meminta ASN untuk ikut mensosialisasikan kepada keluarga besar dan lingkungan sekitarnya untuk menunda mudik.