Selasa 07 Apr 2020 10:14 WIB

OJK Minta Leasing Tunda Penangihan Debitur Pekerja Informal

Keringanan angsuran pembayaran kredit maksimal dalam waktu satu tahun.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)
Foto: dok. Republika
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank atau perusahaan pembiayaan dapat menghentikan sementara (menunda) penagihan kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus corona, seperti pekerja sektor informal. Hal ini terkait aduan masyarakat yang diterima OJK, bahwa debt collector masih marak melakukan penagihan. 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pihaknya masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat terutama pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance atau leasing. 

Baca Juga

"Menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 seperti, pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan," ujarnya kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (7/4).

Menurutnya penarikan kendaraan atau jaminan kredit masih bisa dilakukan bank atau multifinance. Jika angsuran debitur sudah tercatat macet dan tidak mengajukan restrukturisasi (keringanan) sebelum dampak virus corona.