REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memeriksa 349 dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama penyelenggaraan Pilkada 2020, per 3 April. Pelanggaran netralitas ini didominasi perbuatan ASN yang memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon melalui media sosial (medsos).
"ASN memberikan dukungan melalui media sosial atau massa sebanyak 111 kasus," ujar Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulis, Senin (6/4).
Ia menjelaskan, meski tahapan pilkada ditunda akibat pandemi Covid-19 atau penyakit infeksi virus corona, pengawasan netralitas ASN tetap berlangsung. Dari 349 kasus dugaan pelanggaran, 307 kasus dibuat rekomendasi kepada Komisi ASN (KASN) untuk pemberian sanksi.
Sementara, 33 kasus dugaan pelanggaran dihentikan dan sembilan kasus masih dalam proses pemeriksaan. Selain memberikan dukungan, ASN juga melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri ke salah satu partai politik.
Bahkan, ASN tak segan melakukan sosialisasi bakal pasangan calon melalui alat peraga kampanye (APK). ASN juga didapati menghadiri kegiatan silaturahim atau hal yang menguntungkal bakal pasangan calon, ada pula ASN yang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.
Dewi mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi di Maluku Utara sebanyak 49 kasus, 42 kasus diantaranya sudah rekomendasi ke KASN. Diikuti Sulawesi Tenggara 39 kasus, Nusa Tenggara Barat 38 kasus, Sulawesi Tengah 32 kasus, dan Sulawesi Selatan 28 kasus.
Sementara ada beberapa provinsi yang nihil terjadi dugaan pelanggaran netralitas ASN sampat saat ini. Diantaranya, Bangka Belitung, Bengkulu, Riau, Bali, Papua Barat, Maluku, dan Kalimantan Utara.