Selasa 07 Apr 2020 17:22 WIB

PSBB Larang Ojol Angkut Penumpang, Ini Sikap Gojek dan Grab

Selama PSBB, ojek online tetap boleh beroperasi, namun hanya untuk mengangkut barang.

Red: Andri Saubani
Sejumlah driver ojek online mengantre menunggu layanan makanan gratis di salah satu warteg di kawasan Palmerah, Jakarta  Barat, Selasa (7/4). Ojek online adalah salah satu sektor yang terdampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah driver ojek online mengantre menunggu layanan makanan gratis di salah satu warteg di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (7/4). Ojek online adalah salah satu sektor yang terdampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

REPUBLIKA.CO.ID, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta. Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto pada 7 April 2020.

Penerapan PSBB ini ikut berdampak pada layanan transportasi berbasis aplikasi khususnya roda dua (ojek online/ojol). Pasalnya, dalam salah satu penjelasan pasal Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020, layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi tetap boleh beroperasi, namun dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Baca Juga

Dua operator layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia yakni Gojek dan Grab pun merespons larangan ini.

“Pada prinsipnya, kami selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19,” kata Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/4).