Selasa 07 Apr 2020 17:45 WIB

Pemkot Bogor Akan Ikuti Jejak DKI Jakarta Terapkan PSBB

Kebijakan PSBB akan lebih efektif jika diberlakukan serentak di seluruh Jabodetabek

Rep: Nugroho Habibi / Red: Hiru Muhammad
Petugas Pemadam Kebakaran Kota Bogor melakukan penyemprotan cairan disinfektan di jalan Sudirman, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/4/2020). Penyemprotan cairan disinfektan yang dilakukan secara intensif setiap hari di jalan utama Kota Bogor tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19)
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah/aww.
Petugas Pemadam Kebakaran Kota Bogor melakukan penyemprotan cairan disinfektan di jalan Sudirman, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/4/2020). Penyemprotan cairan disinfektan yang dilakukan secara intensif setiap hari di jalan utama Kota Bogor tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengikuti jejak Pemeritah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penaganan Covid-19. Pemkot Bogor akan segera mengajukan permohonan ke Kementrian Kesehatan untuk memberlakukan PSBB.

"Kami menangkap rencana ini karena DKI kan sudah direkomendasi pemeritah pusat dan saya kira ini harus diikuti oleh wilayah yang ada di Jabodetabek," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Selasa (7/4).

Diketahui, Pemkot Bogor mulanya berencana menerapkan karantina wilayah parsial (KWP) sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Namun, ketimbang memberlakukan KWP, Dedie menilai, kebijakan PSBB akan lebih efektif jika diberlakukan serentak di seluruh Jabodetabek.

"Jadi lebih baik kita perlakukan ini secara bersama-sama untuk pembuatan pembatasan. Nanti akan kita bicarakan dengan masing-masing pemerintah daerah," katanya.

Dedie mengatakan, telah melakukan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengenai pemberlakuan PSBB. Secara prinsip, Dedie mengatakan, dewan telah menyetujui usulan tersebut.

"Tetapi kami diminta (DPRD) untuk menghitung dampak ekonomi dari pengajuan PSBB ke Kementrian Kesehatan. Itu yang masih akan kita hitung. Mudah dalam minggu ini ada kejelasan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement