Selasa 07 Apr 2020 20:07 WIB

Bogor Segera Usul PSBB ke Pemerintah Pusat

Bogor juga sedang merumuskan sejumlah langkah teknis jika PSBB diterapkan.

Bogor Segera Usul PSBB ke Pemerintah Pusat. Petugas Pemadam Kebakaran Kota Bogor melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Jalan Sudirman, Kota Bogor, Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah/aww.
Bogor Segera Usul PSBB ke Pemerintah Pusat. Petugas Pemadam Kebakaran Kota Bogor melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Jalan Sudirman, Kota Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor segera mengusulkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat menyusul disetujuinya DKI Jakarta memberlakukan PSBB. Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan hal itu usai rapat kerja dengan DPRD Kota Bogor di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/4).

Menurut Dedie, Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor sedang menyusun suratnya untuk segera disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan. Jika surat usulan itu disetujui, maka Kota Bogor akan mengikuti langkah DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB.

Baca Juga

"Pemkot Bogor sebelumnya juga akan berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat," katanya.

Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan menyetujui usulan Pemerintah Privinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan PSBB melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 pada Senin, 6 April 2020. Menurut Dedie, jika DKI Jakarta memberlakukan PSBB, maka harus diikuti oleh daerah penyangganya, yakni Dogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Pemerintah Pusat, kata Dedie, sudah menyetujui DKI Jakarta memberlakukan PSBB. "Saya pikir daerah penyangganya harus mengikuti langkah ini sehingga penanggulangan Covid-19 di Jabodetabek, tidak parsial hanya di DKI Jakarta," katanya.

Pemerintah Kota Bogor sedang menyiapkan surat usulan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan. "Insya Allah, besok atau lusa kami kirimkan ke Jakarta," katanya.

Di sisi lain, kata dia, Pemerintah Kota Bogor juga sedang merumuskan sejumlah langkah teknis jika PSBB diterapkan di Kota Bogor. "Kami juga memberitahukan kepada DPRD terkait rencana Kota Bogor untuk mengajukan surat usulan pemberlakuan PSBB kepada Kementerian Kesehatan," katanya.

Menurut Dedie, DPRD Kota Bogor juga mendukung langkah Pemerintah Kota Bogor, tapi DPRD memberikan catatan agar Pemerintah Kota Bogor juga menghitung dampak lain yang ditimbulkan dari pemberlakuan PSBB. "Pada prinsipnya, DPRD menyetujui, tapi ada catatan untuk menghitung dampak ekonomi dan sosialnya," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement