Rabu 08 Apr 2020 14:54 WIB

Pandemi Covid-19, Kemensos Salurkan Bansos PKH Tiap Bulan

Sebelumnya, PKH disalurkan empat kali dalam setahun ke penerima manfaat.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menteri Sosial Juliari P. Batubara
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Sosial Juliari P. Batubara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) akan merutinkan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi setiap bulan untuk mengantisipasi dampak wabah Covid-19. Sebelumnya, PKH disalurkan empat kali dalam setahun terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

"Mulai pertengahan April ini, KPM sudah bisa mencairkan bansos PKH setiap bulan hingga Desember 2020. Sebelumnya bansos PKH diberikan tiap tiga bulan sekali, yaitu di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober,” ujar Menteri Sosial, Juliari P Batubara, dalam keterangannya, Rabu (8/4).

Baca Juga

Juliari mengatakan, hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar keluarga prasejahtera tetap dapat memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi selama wabah Covid-19 ini. Mereka dapat memanfaatkan pemasukan uang bulanan tersebut di tengah kesulitan ekonomi dan kewajiban untuk tinggal di rumah sesuai imbauan pemerintah.

Ia menjelaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk keluarga prasejahtera Indonesia. Itu dilaksanakan agar daya beli mereka dapat terjaga dalam memenuhi kebutuhan pokok. 

Melalui PKH, pemerintah memberikan perlindungan sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. “Untuk itu pemerintah juga menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen,” kata Juliari. 

Dia merinci, bansos untuk KPM PKH di periode ini telah disesuaikan untuk setiap komponennya. Penyesuaian itu, yakni untuk ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun adalah Rp 250.000 per bulan, anak SD sebesar Rp 75.000 per bulan, anak SMP sebesar Rp 125.000 per bulan, anak SMA sebesar Rp 166.000 per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp 200.000 per bulan.

Selain itu, pemerintah juga menaikkan jumlah KPM menjadi 10 juta KPM dari sebelumnya 9,2 juta KPM. Penambahan ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) dan bersumber dari data yang dimutakhirkan oleh setiap pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.

“Jadi, bansos dapat disalurkan lebih tepat sasaran karena yang mengetahui kondisi warganya adalah masing-masing pemda,” kata mantan anggota DPR tersebut.

Sesuai prinsip-prinsip pencegahan Covid-19, PKH menerapkan jaga jarak dan jaga sehat dalam pengambilan bansos. Kemensos pun telah menyusun pedoman penyaluran bansos dan pedoman pengambilan bansos di ATM dan Agen Bank. 

“Kami berkoordinasi dengan pemda, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan sumber daya manusia (SDM) Pendamping PKH, agar KPM bisa mencairkan bansos setiap bulan dengan #JagaJarak dan #JagaSehat, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tutur dia.

Di samping itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin, menyatakan seluruh jajaran Ditjen Linjamsos bersama pemda, Himbara, dan SDM PKH di seluruh Indonesia siap untuk merealisasikan pencairan PKH tiap bulan. Saat ini, Kemensos memiliki lebih dari 38 ribu SDM yang tersebar di seluruh Indonesia, didukung oleh ribuan Agen Bank milik BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN.

“Di setiap kecamatan, ada SDM Pendamping PKH yang siap untuk mengawal proses pencairan bantuan agar tepat dan aman sampai di tangan KPM,” kata Pepen. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement