Rabu 08 Apr 2020 17:24 WIB

Penerimaan Siswa Baru Dilakukan Via Daring

Kemendikbud menyebut penerimaan murid baru dilakukan daring selama darurat Covid-19.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Seno
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan segala bentuk penerimaan siswa baru baik dari sekolah negeri atau swasta harus dilakukan secara daring. Ketentuan itu berlaku selama situasi darurat Covid-19 di Indonesia.

Selama masa darurat kesehatan ini pemerintah melarang aktivitas yang menyebabkan orang berkumpul. Situasi ini mempengaruhi aktivitas belajar mengajar termasuk juga persiapan proses penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah.

"Penyelenggaraan penerimaan murid baru harus dilakukan secara daring (dalam jaringan) selama kondisi Covid-19 yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan," kata Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, dihubungi Republika, Rabu (8/4).

Terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah negeri diatur dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020. Ade menjelaskan, PPDB dilaksanakan secara daring.

Pemerintah Daerah atau dinas setempat perlu menyelenggarakan PPDB ini sebagaimana dilaksanakan oleh beberapa pemda sebelumnya. Selama masa darurat Covid-19 kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumuman harus ditiadakan.

"Ini sebagai bentuk respons terhadap masa darurat kesehatan, guna menyelamatkan dan menjaga siswa, orang tua, guru dari terpaparnya Covid-19 jika tidak dilakukan online," kata Ade.

Di dalam SE tersebut dituliskan bahwa pemerintah daerah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan. Pemerintah daerah harus mencegah penyebaran Covid-19 termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.

Selain itu, terkait PPDB sekolah negeri Kemendikbud melalui Pusat Data dan Informasi akan memberikan bantuan teknis. Bagi daerah yang membutuhkan bantuan mekanisme PPDB daring maka bisa mengajukan bantuan kepada Kemendikbud.

"Bantuan kepada daerah. Tidak per sekolah. Nanti daerah yang mengkoordinasikan penerapan PPDB online ke sekolah-sekolah mana yang dilibatkan," kata Plt. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud, Gogot Suharwoto.

Sementara itu, terkait sekolah swasta, sebagian sudah mengadakan penerimaan peserta didik sejak akhir tahun 2019 lalu, ada pula yang telah menutup pendaftaran Februari 2020. "PPDB kami tanggal 13 Januari sampai 14 Februari lalu. Jadi, sudah selesai sebelum Covid-19 meluas," kata Kepala Sekolah SDIT Almumtaz Pontianak, Zaenuri.

Adapun sekolah swasta yang masih akan melakukan PPDB mempersiapkan pendaftaran melalui sistem daring. Salah satunya adalah SD Karakter Genius Islamic School (GIS), Kota Depok, Jawa Barat.

Direktur Pendidikan SD Karakter Genius Islamic School, Eva Nawiyah menjelaskan pendaftaran siswa baru bisa dilakukan melalui e-mail atau aplikasi Whatsapp. "Untuk observasi menyusul. Jika pendaftar berkenan via zoom maka kami via zoom. Pembayaran dilakukan via transfer," kata Eva.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement