REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Otoritas kesehatan Malaysia melaporkan 156 kasus baru infeksi virus corona tipe baru atau Covid-19, Rabu (8/4). Jumlah total kasus di seluruh negara menjadi 4.119.
Kementerian Kesehatan Malaysia juga melaporkan dua kematian baru akibat Covid-19 sehingga Negeri Jiran mencatat seluruh kematian menjadi 63. Kematian termasuk seorang warga negara Pakistan yang menghadiri pertemuan keagamaan massal yang menjadi sumber lebih dari 1.000 infeksi di negara itu.
Kebijakan Movement Control Order (MCO) atau pembatasan gerak pun kini diberlakukan ketat dengan pemberlakuan denda sebesar 1.000 Ringgit Malaysia mulai Rabu (8/4). Direktur Keamanan Publik dan Ketertiban Umum (KDNKA) Bukit Aman, Datuk Seri Acryl Sani Abdullah Sani, mengataKan bahwa langkah tersebut adalah untuk mengatasi kekhawatiran bahwa hukuman penjara untuk pelanggaran MCO menciptakan risiko mengekspos populasi penjara terhadap penyakit Covid-19.
Setelah ditangkap dan didakwa di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988, pelanggar akan dibawa ke kantor polisi atau markas distrik kepolisian (IPD) dan membayar denda. "Mereka kemudian diberi waktu dua pekan untuk menyelesaikan pembayaran denda. Pembayaran yang harus dilakukan di kantor Kementerian Kesehatan," ujar Acryl dikutip Malay Mail.
Malaysia menerapkan fase pertama dari Movement Control Order atau pembatasan gerak dari 18 Maret hingga 31 Maret. Tahap kedua, yang dimulai pada 1 April, akan berlanjut hingga 14 April. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya mengatakan bahwa jumlah kasus Covid-19 di Malaysia diperkirakan akan memuncak pada pertengahan April dan ada tanda-tanda peningkatan infeksi.