Rabu 08 Apr 2020 21:09 WIB

Polda Metro Jaya Siap Kawal Distribusi Logistik Selama PSBB

Sejumlah sektor layanan publik mendapat pengecualian

Relawan dari Dompet Dhuafa memasang Disinfection Body Chamber (Bilik Sterilisiasi) di Gedung SDM Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/3). Dompet Dhuafa mengajak masyarakat luas untuk mewujudkan seribu Disinfection Body Chamber, yang nantinya akan di tempatkan di lokasi publik ataupun tempat pelayanan publik dan sudut-sudut kota sebagai upaya mencegah COVID-19
Foto: Prayogi/Republika
Relawan dari Dompet Dhuafa memasang Disinfection Body Chamber (Bilik Sterilisiasi) di Gedung SDM Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/3). Dompet Dhuafa mengajak masyarakat luas untuk mewujudkan seribu Disinfection Body Chamber, yang nantinya akan di tempatkan di lokasi publik ataupun tempat pelayanan publik dan sudut-sudut kota sebagai upaya mencegah COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan menurunkan personel untuk mengawal distribusi logistik selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah ibu kota dalam rangka menghentikan penyebaran virus corona  atau COVID-19.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan hal tersebut sudah dilaksanakan jajarannya dan pengawalan tersebut akan ditingkatkan selama masa PSBB.

"Terkait pengawalan khusus untuk kendaraan yang akan mengirmkan bahan logistik Ini usdah kami lakukan dan akan kami tingkatkan," kata Irjen Nana di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4).

Nana memberi contoh salah satu pengawalan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian adalah distribusi BBM. "Kami akan menjaga mengawal sampai bahan logistik sampai di gudang atau dipasarkan, termasuk di dalamnya BBM yang selama ini sudah kita kawal," ujarnya

Sebanyak delapan sektor pelayanan publik di Jakarta memperoleh pengecualian dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah mulai Jumat (10/4).

"Semua kegiatan dilakukan di rumah kecuali yang diizinkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pernyataan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam.

Sektor pelayanan publik yang memperoleh pengecualian di antaranya kegiatan pelayanan kesehatan. Buka saja pelayanan di rumah sakit dan klinik, tapi termasuk usaha produksi sabun dan disinfektan yang sangat relevan dengan situasi sekarang.

Sektor kedua adalah produksi makanan dan minuman harus tetap berjalan selama wabah Covid-19. Ketiga adalah pelayanan energi seperti air, gas, listrik, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). "Pompa bensin harus berfungsi seperti biasa," katanya.

Sektor keempat adalah layanan komunikasi, seperti jasa komunikasi sampai media komunikasi. Kelima adalah sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal."Keenam adalah kegiatan logistik berupa distribusi barang harus berjalan seperti biasa," katanya.

Lalu ketujuh adalah layanan ritel seperti warung atau toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga. Kedelapan adalah sektor pelayanan industri strategis yang ada di Ibu Kota.

Anies mengatakan semua kegiatan lain dianjurkan bekerja dari rumah. "Begitu juga kegiatan organisasi sosial terkait penanganan wabah COVID-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa," katanya.

Anies mencontohkan kegiatan pada lembaga pengelola bantuan sosial atau di bidang kesehatan, terkait penanganan COVID-19 diminta terus melakukan kegiatannya.

"Bagi sektor dikecualikan harus mengikuti kegiatan mengikuti protap penanganan Covid-19. Ada physical distancing. Mengharuskan pengenaan masker, ada fasilitas cuci tangan yang mudah dan cuci tangan secara rutin," katanya.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement