REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat menginstruksikan kepada bupati dan wali kota, untuk melarang warga makan di rumah makan.
Instruksi ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur NTT nomor:180.5.54/1/Kesbangpol, tertanggal 6 April 2020, tentang penggunaan masker, penyediaan sarana cuci tangan dan pelarangan makan di rumah makan, di Kupang.
Dalam instruksi gubernur berisikan delapan poin itu, bupati dan wali kota diminta untuk mewajibkan pemilik rumah makan, agar tidak melayani pengunjung yang memesan makan dan langsung makan di tempat. Masyarakat hanya boleh membeli makan di rumah makan, tetapi dibawa pulang dan dilarang untuk makan di rumah makan.
Selain melarang warga makan di rumah makan, gubernur menginstruksikan kepada para bupati dan wali kota untuk mewajibkan warganya mengenakan masker kain saat berada di luar rumah.
Bupati dan wali kota juga diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tentang cara pembuatan dan penggunaan masker.Menyediakan masker berbahan kain untuk dibagikan kepada para pedagang di pasar, sopir kendaraan umum, tukang ojek dan para pekerja lain di area publik.
Pemerintah setempat pun akan melakukan penegakan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Mereka melarang masyarakat untuk keluar rumah atau ke ruang publik tanpa menggunakan masker secara persuasif. Tidak lupa, menyediakan air mengalir untuk mencuci tangan pada kantor pemerintah dan dan area publik, demikian instruksi Gubernur NTT.