Kamis 09 Apr 2020 17:35 WIB

Google Larang Karyawannya Pakai Aplikasi Zoom

Zoom disebut memiliki masalah keamanan dan privasi.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nora Azizah
Google larang karyawannya pakai aplikasi Zoom (Foto: ilustrasi Google)
Foto: Pexels
Google larang karyawannya pakai aplikasi Zoom (Foto: ilustrasi Google)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Google melarang karyawannya memakai aplikasi obrolan video Zoom. Keputusan itu diambil karena masalah keamanan dan privasi tentang cara kerja aplikasi itu.

Dilansir melalui independent.co.uk, kamis (9/4), Google menjadi perusahaan besar terbaru yang berhenti menggunakan aplikasi itu. Meskipun popularitasnya sedang melonjak di tengah pandemi virus Covid-19, banyak pengguna melaporkan adanya kegagalan keamanan dan privasi aplikasi.

Baca Juga

"Baru-baru ini tim keamanan kami memberi tahu karyawan menggunakan Zoom Dekstop Client itu tidak lagi berjalan di komputer perusahaan, karena tidak memenuhi standar kemanan kami untuk aplikasi yang digunakan karyawan kami,” kata juru bicara Google.

Staf masih dapat mengakses aplikasi melalui seluler dan browser. Namun, staf tidak dapat menginstal aplikasi tersebut pada desktop.

Sebelumnya, Zoom dikritik karena membocorkan informasi penggunanya. Pasalnya, mudah bagi orang untuk terlibat dalam zoombombing sehingga mengacaukan rapat. 

Bahkan, tidak melakukan enkripsi percakapan agar tetap pribadi dan aman. Perusahaan telah berkomitmen menghentikan semua pekerjaan pada fitur-fitur baru dan fokus pada keamanannya, setelah sejumlah masalah tersebut.

Google memiliki Zoom versi sendiri, yakni dalam bentuk Google Mett. Namun, aplikasi itu belum diluncurkan, serta tidak memiliki fitur semudah menggunakan Zoom. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement