Kamis 09 Apr 2020 20:28 WIB

Polisi Siapkan Pos Cek Kendaraan di Perbatasan Jakarta

Sebanyak 20 pos cek poin disebar di seluruh wilayah di DKI Jakarta untuk PSBB.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah membuat 20 pos check point saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sambodo menyebut, pos pengecekan itu akan disebar di seluruh wilayah, khususnya perbatasan DKI Jakarta.

"Saat ini, kami sudah membangun sekitar 20 (pos) check point di seluruh wilayah DKI Jakarta khususnya di perbatasan-perbatasan yang masuk ke Jakarta misalnya perbatasan Jakarta Timur dan Bekasi, Jakarta Barat dan Tangerang," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (9/4) malam.

Sambodo mengungkapkan, nantinya akan ada petugas di pos yang memeriksa jumlah penumpang dalam kendaraan saat akan memasuki wilayah Jakarta.  Meski demikian, jelas Sambodo, pemeriksaan yang dilakukan di pos cek poin ini bukan untuk menutup akses masuk dan keluar wilayah Jakarta.

"Mungkin bayangannya mirip-mirip kayak pemeriksaan 3 in 1 dulu, kita akan berhentikan, buka kaca (mobil), lihat jumlah penumpangnya berapa. Kalau ada angkot yang lewat kita akan lakukan cek poin, lihat jumlah penumpang dalam angkot tersebut," papar Sambodo.

Sebab, seperti diketahui, dalam aturan PSBB terdapat usulan pembatasan jumlah penumpang terhadap kendaraan umum maupun pribadi.

Bagi kendaraan roda empat, jumlah penumpang tidak boleh melebihi setengah kapasitas yang sebenarnya. Misalnya, mobil jenis Avanza yang biasa memiliki kapasitas terdiri dari enam orang, selama PSBB hanya boleh diisi oleh tiga orang.

Selain itu, pengendara motor pribadi maupun ojek daring juga dilarang berboncengan saat PSBB. Hal ini mengacu penerapan physical distancing atau saling menjaga jarak.

Lebih lanjut dia menjelaskan, apabila jumlah penumpang tidak sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang PSBB, maka kendaraan itu akan diputarbalikkan dan tidak diizinkan memasuki wilayah Jakarta.

Namun, kata dia, saat ini, polisi masih menunggu ketentuan jumlah penumpang yang akan diterbitkan dalam Pergub DKI Jakarta. "Apabila dia melanggar batas aturan, kita bisa putar balikkan sehingga tidak masuk ke Jakarta," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan mulai menerapkan status PSBB di Jakarta pada Jumat (10/4). Kebijakan itu akan dilaksanakan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi yang ada.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement