Jumat 10 Apr 2020 09:46 WIB

Pemerintah Jatim Bantu Pekerja Terdampak Covid-19

Bantuan terutama untuk para pekerja yang dirumahkan atau diberhentikan perusahaan

Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pekerja konstruksi dari berbagai daerah di Jawa Timur berkumpul di rumah sewa mereka di Jalan Pasir Merah Batu 5 Klang Lama, Kuala Lumpur, Jumat (27/3/2020), selama Perintah Kawalan Pergerakan (MOC) mulai (18/3) hingga (14/4) untuk membatasi COVID-19. Para pekerja yang kesulitan bahan makanan dan keuangan tersebut sedikit terbantu setelah ada bantuan dari relawan Muhammadiyah yang didukung KBRI Kuala Lumpur
Foto: ANTARA/Agus Setiawan
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pekerja konstruksi dari berbagai daerah di Jawa Timur berkumpul di rumah sewa mereka di Jalan Pasir Merah Batu 5 Klang Lama, Kuala Lumpur, Jumat (27/3/2020), selama Perintah Kawalan Pergerakan (MOC) mulai (18/3) hingga (14/4) untuk membatasi COVID-19. Para pekerja yang kesulitan bahan makanan dan keuangan tersebut sedikit terbantu setelah ada bantuan dari relawan Muhammadiyah yang didukung KBRI Kuala Lumpur

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen membantu para pekerja yang dirumahkan atau diberhentikan perusahaan akibat wabah Covid-19 dengan mendampingi mereka mendaftar sebagai peserta program Kartu Pra-kerja. "Pemprov siap mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak dan kami terus menyosialisasikannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (10/4).

Menurut data Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sampai Rabu (8/4) wabah Covid-19 telah menyebabkan 17.228 pekerja dirumahkan serta 3.132 pekerja dari 49 perusahaan diberhentikan. Selain itu ada total 1.631 pekerja migran Indonesia terdampak yang berencana tidak kembali ke negara tempat bekerja maupun habis masa kontraknya.

Baca Juga

Himawan berharap para pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat wabah segera mendaftar menjadi peserta program Kartu Pra-kerja supaya bisa mendapat fasilitas pelatihan. Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan bahwa pekerja yang diberhentikan perusahaan tahun lalu juga menjadi sasaran prioritas program Kartu Pra-kerja. "Mereka juga termasuk prioritas mendapatkan Kartu Pra-Kerja. Pendaftarannya nanti dimulai 11 April 2020," katanya.

Program Kartu Pra-Kerja menurut Peraturan Presiden (Perpres) 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Potensi Kerja melalui Program Kartu Pra-kerja mencakup pemberian bantuan biaya pelatihan bagi warga yang mencari pekerjaan, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), serta lulusan SMA atau SMK berusia 18 tahun ke atas.

Pemerintah memberikan pagu sekitar Rp 3 juta hingga Rp 7 juta per peserta program Kartu Pra-Kerja. Sehingga peserta dapat memilih jenis pelatihan yang telah tersedia di platform digital mitra pemerintah sesuai dengan minat masing-masing.

Pemerintah juga akan memberikan dana Rp 500 ribu per peserta yang dibayarkan dalam tiga tahapan untuk biaya transportasi serta tambahan Rp 150 ribu jika peserta memberikan evaluasi terkait pelatihan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement