Jumat 10 Apr 2020 19:31 WIB

Kapolres Jakpus Usul Masjid Digembok Cegah Pelanggaran PSBB

Kapolres Jakpus mengusulkan Masjid-Masjid ditutup dan digembok cegah pelanggaran PSBB

Papan reklame digital berisi imbauan dirumahaja terpasang di kawasan Sudirman, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4). Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 10 April 2020 mendatang
Foto: Republika/Thoudy Badai
Papan reklame digital berisi imbauan dirumahaja terpasang di kawasan Sudirman, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4). Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 10 April 2020 mendatang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat akan mengusulkan penutupan masjid-masjid di wilayah tersebut. Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti masih melakukan ibadah shalat berjamaah.

"Kami akan mengusulkan penutupan masjid atau masjidnya digembok," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto di Jakarta, Jumat (10/4).

Baca Juga

Kapolres mengatakan, usulan tersebut nantinya akan disampaikan dalam rapat khusus bersama Wali Kota Jakarta Pusat, Dandim 0501/Jakarta Pusat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Sabtu (11/4) besok. Selain menutup masjid-masjid, Heru juga akan mengusulkan pemasangan imbauan lewat spanduk di depan masjid yang menyatakan tempat ibadah selama masa PSBB tidak dibuka untuk umum terutama untuk berkumpul.

"Rencananya kita akan minta bersama Pak Wali Kota dan Dandim kepada FKUB dan MUI untuk pasang spandukyang isinya imbauan masjid ini akan ditutup selama masa PSBB. Karena memang sudah tidak diperbolehkan dulu kegiatan di masjid dan sudah ada aturannya," ujar Heru.

Usulan itu akan diajukannya mengingat di hari pertama pemberlakuan PSBB, masih banyak masjid-masjid yang melanggar PSBB berupa shalat Jumat berjamaah di Jakarta Pusat. Heru mencontohkan salah satu kawasan yang paling banyak melanggar aturan PSBB di Kemayoran, yang diketahui 8 hingga 9 titik masih melangsungkan Shalat Jumat yang diikuti hampir 150 orang di tiap titiknya.

"Misalnya di Kemayoran itu 8 sampai 9 titik (masih Shalat Jumat). Sebenarnya sudah diimbau dari jauh hari, tapi kalau masyarakat sudah banyak berkumpul seperti tadi jadi sulit juga dibubarkannya," kata Heru.

Sementara Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar membenarkan masih banyak warga yang abai dan memilih untuk melakukan Shalat Jumat. Kapolsek menyayangkan hal itu, padahal aturan PSBB sudah diberlakukan.

"Sepuluh lebih masjid di Kemayoran masih melaksanakan Shalat Jumat. Itu termasuk Masjid Al Amir yang ada di Asrama Polisi Kemayoran. Oleh karena itu nanti sore saya bersama Camat dan Danramil akan koordinasi lagi," kata Syaiful.

Seperti yang diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan aturan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Salah satu kegiatan yang dilarang adalah beribadah di tempat ibadah dan mengumpulkan banyak massa.

"Terkait pembatasan untuk kegiatan rumah ibadah sama seperti sekarang. Di mana peribadatan keagamaan bersama di rumah ibadat itu diganti dengan kegiatan di rumah. Jadi beribadahlah di rumah," tegas Anies saat mengumumkan peresmian Peraturan Gubernur DKI nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4).

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement