REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho mengapresiasi konsistensi Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Balai Pemasyarakatan yang tetap lakukan pemantauan kepada narapidana yang menjalani masa asimilasi dan integrasi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana dan anak di seluruh Indonesia melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus Covid-19.
Salah satu cara pemantauan yang dilakukan yakni dengan cara virtual untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekwensi program tersebut. Nugroho mengungkapkan, salah satu yang menjalankan pengawasan tersebut yakni Lapas Klas I Tangerang.
"Seperti Lapas Klas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WA, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga, juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara on line melalui video call dan layanan sejenis,” kata Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4).
Menurut Nugroho, pemantauan ini penting untuk memastikan bahwa narapidana tetap berkelakuan baik serta tetap berada di rumah selama menjalankan masa asimilasi dan integrasi mengingat bisa saja jika lepas pengawasan narapidana kembali melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan melawan hukum. Nugroho berharap para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terus lakukan pemantauan narapidana dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti POLRI, Kejaksaan, Pengadilan ataupun BNN agar program asimilasi dan integrasi agar tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
“Jika narapidana yang telah dirumahkan kembali berulah harus langsung ditindak, oleh karenanya harus terus dipantau dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Diketahui, program asimilasi dan integrasi akan terus dilakukan sampai berhentinya status kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir. Hal tersebut sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Permenkumham No. 10 Tahun 2020.
Dalam Pasal 23 disebutkan, narapidana menerima asimilasi atau integrasi telah menjalankan 2/3 masa pidananya. Sementara anak telah menjalankan ½ masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.