REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota tentang penetapan Laboratorium Collaborative Research Center milik Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk segera dioperasikan sebagai tempat pengujian diagnostik Covid-19 di Kota Bogor. Laboratorium itu sangat dibutuhkan untuk membantu percepatan proses pengujian spesimen tes swab yang selama ini masih harus dikirim ke Jakarta atau Bandung.
"Kalau laboratorium milik IPB menjadi tempat pengujian spesimen tes swab maka waktu menunggunya bisa dikurangi, sehingga penanganan kasus Covid-19 bisa lebih cepat," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, di Kota Bogor, Jabar, Jumat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, mengatakan, jika laboratorium milik IPB dimanfaatkan untuk pengujian spesimen tes swab, maka bisa mempercepat waktu untuk mengetahui hasil tesnya. Sebelumnya, spesimen tes swab dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) milik Kementerian Kesehatan di Jakarta, Laboratorium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTLK-PP) di Jakarta, ataupun ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Jawa Barat di Bandung.
Menurut Retno, laboratorium milik IPB sudah siap beroperasi menguji spesimen tes swab. Ia menyebut, lab itu sudah bisa mulai dioperasikan pada Senin (13/4).
Pengoperasian laboratorium milik IPB di Jalan Taman Kencana Kota Bogor ini, menurut Retno, dapat mempercepat waktu tunggu untuk mendapatkan hasil tes swab. Sebelumnya, pasien PDP yang dilakukan tes swab menunggu hasilnya sampai lebih dari seminggu, sehingga menyulitkan diagnosis.
Laboratorium milik IPB ini, menurut Retno, memiliki fasilitas standar yang menjadi persyaratan dari Kementerian Kesehatan untuk pengujian diagnostik Covid-19. Retno mengatakan, setelah beroperasi, laboratorium milik IPB siap menerima untuk pengujian spesimen tes swab untuk seluruh rumah sakit di Kota Bogor.
"Meskipun laboratorium ini berada di Kota Bogor, tapi sistem informasi hasil tes, harus tetap satu pintu, melalui Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan, setelah itu hasilnya baru diinfokan ke Dinas Kesehatan Kota Bogor," ungkap Retno.
Dalam SK Wali Kota juga disebutkan, pengujian diagnostik Covid-19 pembiayaannya dari APBD Kota Bogor. Sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat juga termasuk di dalamnya.