Sabtu 11 Apr 2020 12:00 WIB

Kaitkan Islam dan Corona, WN India di UEA Dipenjara

WN India di UEA menghina Islam dengan mengaitkannya dengan corona.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Kaitkan Islam dan Corona, WN India di Dubai Dipenjara. Foto: Islamofobia (ilustrasi)
Foto: Bosh Fawstin
Kaitkan Islam dan Corona, WN India di Dubai Dipenjara. Foto: Islamofobia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Seorang ekspatriat India di Uni Emirat Arab (UEA), Rakesh B Kitturmath menghadapi hukuman penjara, karena diduga menghina Islam di media sosial dalam menanggapi posting Facebook terkait virus corona (covid-19).

Kitturmath bekerja sebagai pemimpin tim di perusahaan Emrill Services, yang berkantor pusat di Dubai. Ia dipecat pada Kamis (9/4) setelah unggahannya memicu kemarahan di media sosial.

Baca Juga

"Pekerjaan Kitturmath dihentikan dengan segera. Dia akan diserahkan ke Polisi Dubai. Kami memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap kejahatan rasial semacam itu," kata CEO Emrill Services, Stuart Harrison dilansir dari Deccan Herald, Sabtu (11/9).

"Sebagai sebuah organisasi, kami telah bekerja keras selama bertahun-tahun untuk merangkul keragaman dan menciptakan budaya inklusi, di mana setiap bangsa, agama, dan latar belakang disambut dan dirayakan. Kami memiliki kebijakan media sosial yang ketat bagi karyawan kami untuk memastikan mereka menghormati nilai-nilai kami, baik di dalam maupun di luar pekerjaan," papar Harrison.

Berasal dari Ranebennuri, Karnataka, Kitturmath bergabung dengan daftar orang India yang terus bertambah, karena dugaan pesan-pesan Islamofobia dalam beberapa hari terakhir.

Awal pekan ini, warga Abu Dhabi Mitesh Udeshi dipecat karena mengunggah kartun yang mengejek Islam di halaman Facebook-nya. Selain itu, pengaduan polisi diajukan terhadap Sameer Bhandari dari 'Future Vision Events & Weddings' di Dubai, setelah ia meminta seorang pencari kerja Muslim dari India untuk pergi ke Pakistan.

UAE melarang semua diskriminasi agama atau ras berdasarkan undang-undang yang disahkan pada 2015. Undang-undang anti-diskriminasi atau anti-kebencian melarang semua tindakan, disebutkan, "yang memicu kebencian agama dan yang menghina agama melalui segala bentuk ekspresi, baik itu ucapan atau kata tertulis, buku, pamflet atau melalui media online".

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement