REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Seorang ekspatriat India di Uni Emirat Arab (UEA), Rakesh B Kitturmath menghadapi hukuman penjara, karena diduga menghina Islam di media sosial dalam menanggapi posting Facebook terkait virus corona (covid-19).
Kitturmath bekerja sebagai pemimpin tim di perusahaan Emrill Services, yang berkantor pusat di Dubai. Ia dipecat pada Kamis (9/4) setelah unggahannya memicu kemarahan di media sosial.
"Pekerjaan Kitturmath dihentikan dengan segera. Dia akan diserahkan ke Polisi Dubai. Kami memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap kejahatan rasial semacam itu," kata CEO Emrill Services, Stuart Harrison dilansir dari Deccan Herald, Sabtu (11/9).
"Sebagai sebuah organisasi, kami telah bekerja keras selama bertahun-tahun untuk merangkul keragaman dan menciptakan budaya inklusi, di mana setiap bangsa, agama, dan latar belakang disambut dan dirayakan. Kami memiliki kebijakan media sosial yang ketat bagi karyawan kami untuk memastikan mereka menghormati nilai-nilai kami, baik di dalam maupun di luar pekerjaan," papar Harrison.