REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk kegiatan perkantoran, perusahaan, dan pelaku usaha atau pemilik usaha. Sebelumnya masa WFH diberlakukan mulai 30 Maret hingga 11 April 2020.
"Kini diperpanjang hingga 21 April 2020 mendatang," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Ahad (12/4).
Dia menambahkan, bagi perkantoran, perusahaan, pelaku atau pemilik usaha yang tidak dapat menyelenggarakan WFH, agar tetap menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik). Perusahaan harus mengatur batas minimal jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional atau produksi.
"Hanya perusahaan tertentu yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, seperti, perusahaan atau usaha yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, penyediaan kebutuhan bahan pokok dan bahan bakar minyak," jelas Idris.
Pihaknya, lanjut Idris juga mengimbau agar tetap menerapkan protokol penanganan Covid-19. "Kami imbau untuk tetap menerapkan protokol penanganan Covid-19, diantaranya sediakan tempat cuci tangan dan sabun serta selalu jaga jarak," imbaunya.