Ahad 12 Apr 2020 22:15 WIB

Depok Perpanjang Masa WFH

Work from Home (WFH) Depok diperpanjang hingga 21 April.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Nora Azizah
(Work from Home (WFH) Depok diperpanjang hingga 21 April (Foto: ilustrasi, Work from Home)
Foto: Wallpapaer Flare
(Work from Home (WFH) Depok diperpanjang hingga 21 April (Foto: ilustrasi, Work from Home)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk kegiatan perkantoran, perusahaan, dan pelaku usaha atau pemilik usaha. Sebelumnya masa WFH diberlakukan mulai 30 Maret hingga 11 April 2020. 

"Kini diperpanjang hingga 21 April 2020 mendatang," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Ahad (12/4).

Baca Juga

Dia menambahkan, bagi perkantoran, perusahaan, pelaku atau pemilik usaha yang tidak dapat menyelenggarakan WFH, agar tetap menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik). Perusahaan harus mengatur batas minimal jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional atau produksi. 

"Hanya perusahaan tertentu  yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, seperti, perusahaan atau usaha yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, penyediaan kebutuhan bahan pokok dan bahan bakar minyak," jelas Idris.

Pihaknya, lanjut Idris juga mengimbau agar tetap menerapkan protokol penanganan Covid-19. "Kami imbau untuk tetap menerapkan protokol penanganan Covid-19, diantaranya sediakan tempat cuci tangan dan sabun serta selalu jaga jarak," imbaunya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement