Senin 13 Apr 2020 11:36 WIB

Kementan Genjot Padat Karya di Sektor Perkebunan

Program padat karya perkebunan diharapkan mampu sejahterakan petani

Petani melaksanakan program Padat Karya Tunai (PKT). Kementerian Pertanian (Kementan) terus berkomitmen menggenjot padat karya di sektor perkebunan demi kesejahteraan petani Indonesia.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Petani melaksanakan program Padat Karya Tunai (PKT). Kementerian Pertanian (Kementan) terus berkomitmen menggenjot padat karya di sektor perkebunan demi kesejahteraan petani Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang kian memprihatinkan, Kementerian Pertanian (Kementan) terus berkomitmen menggenjot padat karya di sektor perkebunan demi kesejahteraan petani Indonesia.

Di tahun 2020 program padat karya diharapkan dapat memberikan peluang kerja bagi masyarakat Indonesia yang pengangguran atau rakyat yang membutuhkan (rakyat menengah kebawah) khususnya petani/pekebun Indonesia. 

"Sesuai arahan Presiden RI, agar mengutamakan program padat karya dengan memberikan peluang kerja bagi mereka yang kurang mampu, yang menganggur di desa dengan model upah kerja," kata Direktur Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementan Kasdi Subagyono di Jakarta, Senin (13/4).

Kasdi mengatakan bahwa pihaknya kini tengah berupaya dalam menghadapi dampak Covid-19 bagi para pekebun, melalui padat karya di sub sektor perkebunan. “Kementan melalui Ditjenbun ikut berperan dalam penanggulangan Covid-19, antara lain dengan pembelian vitamin, masker, dan penambah daya tahan tubuh untuk pegawai Ditjen Perkebunan dan Pekebun,” katanya.

Selain itu Kasdi menyebutkan bahwa Ditjenbun turut melakukan penyediaan angkutan untuk pendistribusian pangan khususnya gula dan minyak goreng dari wilayah sentra produksi ke provinsi lain yang mengalami kekurangan pasokan, sedangkan operasi pasar dilakukan untuk memenuhi 40 pasar Jabodetabek dan pasar seluruh provinsi.

Untuk Pemberian upah kerja, Lanjut Kasdi, dengan melibatkan pekebun pada kegiatan-kegiatan APBN Ditjenbun. “Pemberian upah kerja juga diberikan khususnya kepada seluruh provinsi yang ada kegiatan antara lain mencakup kegiatan pembangunan dan pemeliharaan kebun sumber benih, gerakan pengendalian OPT, pembukaan lahan tanpa bakar, peremajaan, perluasan, rehabilitasi, dan intensifikasi. Selain itu pemberian upah kerja (harian orang kerja/HOK.red) sesuai standar GAP dan satuan biaya perkebunan.

Lebih lanjut Kasdi menyampaikan bahwa kedepan Kementan akan melakukan penyediaan benih kelapa genjah untuk 200 kabupaten di Indonesia yang dapat ditanam di pekarangan. “Penyediaan benih kelapa genjah dengan total sebanyak 500.000 batang di 19 provinsi, 200 kabupaten/kota, dimana basis penyalurannya melalui Kepala keluarga (KK) dan berdasarkan GAP (Good Agriculture Practise). 

Diharapkan dengan adanya penyediaan kelapa genjah ini dan pemberian upah kerja untuk pekebun, dapat membantu pemasukan pendapatan pekebun dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan pelaksanaan pemeliharaan kebun serta usaha berkebunnya,” katanya.

Kasdi turut menyebutkan bahwa, selain menerapkan upaya padat karya, pihaknya akan tetap melakukan koodinasi untuk meningkatkan ekspor komoditas perkebunan kedepannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement