REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di lima daerah di Jawa Barat, yakni Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), diberlakukan selama 14 hari mulai Rabu (15/4). Pelaksanannya akan terus dievaluasi.
"Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan hal itu saat menyampaikan arahan kepada lima kepala daerah di Bodebek, kemarin," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Senin (13/4).
Lima daerah di Bodebek yang menerapkan PSBB adalah, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, serta Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Menurut Dedie A Rachim, Gubernur Jawa Barat saat menyampaikan arahannya mengatakan, PSBB diberlakukan selama 14 hari mulai Rabu (15/4) dan akan dievaluasi, apakah penerapannya tetap 14 hari atau ditambah. "Intensitas penerapannya, apakah tetap stabil, bisa dikurangi, atau malah ditambah," katanya.