Senin 13 Apr 2020 14:51 WIB

Pelaksanaan PSBB Bodebek Terus Dievaluasi

Lima daerah di Bodebek menerapkan PSBB mulai Rabu (15/4).

Sejumlah kendaraan melintasi perbatasan Depok menuju Jakarta di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta hari keempat tersebut aktivitas masyarakat dari Kota Depok sebagai Kota penyangga menuju Jakarta masih terlihat ramai.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah kendaraan melintasi perbatasan Depok menuju Jakarta di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta hari keempat tersebut aktivitas masyarakat dari Kota Depok sebagai Kota penyangga menuju Jakarta masih terlihat ramai.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di lima daerah di Jawa Barat, yakni Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), diberlakukan selama 14 hari mulai Rabu (15/4). Pelaksanannya akan terus dievaluasi.

"Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan hal itu saat menyampaikan arahan kepada lima kepala daerah di Bodebek, kemarin," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Senin (13/4).

Baca Juga

Lima daerah di Bodebek yang menerapkan PSBB adalah, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, serta Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Menurut Dedie A Rachim, Gubernur Jawa Barat saat menyampaikan arahannya mengatakan, PSBB diberlakukan selama 14 hari mulai Rabu (15/4) dan akan dievaluasi, apakah penerapannya tetap 14 hari atau ditambah. "Intensitas penerapannya, apakah tetap stabil, bisa dikurangi, atau malah ditambah," katanya.

Penerapan PSBB di lima daerah di Bodebek, adalah diberlakukan PSBB secara maksimal di Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi. Untuk Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi hanya diberlakukan di kecamatan tertentu yang dinilai sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

Gubernur juga menyampaikan arahan, selama diberlakukan PSBB, ada bantuan dari pemerintah. Yaitu dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kota dan kebupaten, untuk warga yang terdata pada data kemiskinan kota atau tetap keluarga sejahtera (DTKA) maupun data warga terdampak ekonomi akibat Covid-19 atau non-DTKS.

Menurut Dedie, warga yang terdata pada DTKS maupun non-DTKS akan diberikan bantuan dari pemerintah melalui tujuh program. Yakni, program keluarga harapan (PKH), beras untuk keluarga sejahtera (Rastra), Bansos Presiden, dana desa, kartu prakerja, bantuan provinsi, serta bantuan kabupaten dan kota.

"Setiap warga yang terdata pada DTKS maupun non-DTKS hanya menerima satu program bantuan, tidak boleh menerima bantuan ganda, karena itu datanya harus valid," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement