Senin 13 Apr 2020 14:51 WIB

Pelaksanaan PSBB Bodebek Terus Dievaluasi

Lima daerah di Bodebek menerapkan PSBB mulai Rabu (15/4).

Red: Indira Rezkisari
Sejumlah kendaraan melintasi perbatasan Depok menuju Jakarta di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta hari keempat tersebut aktivitas masyarakat dari Kota Depok sebagai Kota penyangga menuju Jakarta masih terlihat ramai.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah kendaraan melintasi perbatasan Depok menuju Jakarta di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta hari keempat tersebut aktivitas masyarakat dari Kota Depok sebagai Kota penyangga menuju Jakarta masih terlihat ramai.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di lima daerah di Jawa Barat, yakni Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), diberlakukan selama 14 hari mulai Rabu (15/4). Pelaksanannya akan terus dievaluasi.

"Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan hal itu saat menyampaikan arahan kepada lima kepala daerah di Bodebek, kemarin," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Senin (13/4).

Baca Juga

Lima daerah di Bodebek yang menerapkan PSBB adalah, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, serta Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Menurut Dedie A Rachim, Gubernur Jawa Barat saat menyampaikan arahannya mengatakan, PSBB diberlakukan selama 14 hari mulai Rabu (15/4) dan akan dievaluasi, apakah penerapannya tetap 14 hari atau ditambah. "Intensitas penerapannya, apakah tetap stabil, bisa dikurangi, atau malah ditambah," katanya.