Senin 13 Apr 2020 14:08 WIB

Doni Monardo Terangkan Alasan PSBB Daerah Ditolak

Pengajuan PSBB daerah bisa ditolak bila persyaratannya belum lengkap.

Sejumlah penumpang saat menaiki KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (13/4). Hari Senin pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penumpang KRL dari Stasiun Manggarai menuju Stasiun Jakarta Kota terpantau sepi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah penumpang saat menaiki KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (13/4). Hari Senin pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penumpang KRL dari Stasiun Manggarai menuju Stasiun Jakarta Kota terpantau sepi

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rr Laeny Sulistyawati, Flori Sidebang, Antara

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menjelaskan beberapa daerah memang belum mendapat persetujuan pemerintah pusat untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Belum diberikannya persetujuan tersebut karena ketidaklengkapan mengenai data kesiapan anggaran dan biaya operasional daerah tersebut jika nantinya disetujui untuk menerapkan PSBB.

Baca Juga

“Belum ada penolakan, tapi (perlu) melengkapi persyaratan. Karena beberapa daerah persyaratannya itu sangat minimal. Ada yang mengusulkan untuk PSBB tetapi anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan PSBB ini tidak sesuai dengan kemungkinan biaya operasional yang harus dikeluarkan sehingga diperlukan penyempurnaan,” kata Doni dalam konferensi pers secara virtual usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/4).

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3). Syarat-syarat mengenai penerapan PSBB oleh pemerintah daerah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Permenkes itu, pemda yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data yang meliputi peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi, penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu, kejadiantransmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga. Selain itu, harus disertai pula penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Hingga hari ini beberapa daerah yang sudah disetujui PSBB adalah Provinsi DKI Jakarta. Provinsi Banten untuk Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kemudian, kata Doni, PSBB untuk Kota Pekanbaru juga telah disetujui.

Penolakan PSBB baru terjadi pada Kota Palangka Rata, Kalimantan Tengah. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menolak Palangka Raya karena belum memenuhi kriteria penetapan PSBB.

Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Terawan memutuskan bahwa Kota Palangka Raya belum dapat ditetapkan PSBB. “Itu diputuskan setelah melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Kami juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan diputuskan bahwa Kota Palangka Raya belum bisa ditetapkan PSBB,” katanya seperti dalam keterangan yang diterima Republika, Senin (13/4).

Daerah lain juga didorong untuk menetapkan status PSBB. Seperti di Sumatra Barat.

Anggota DPR RI Andre Rosiade mendorong Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengusulkan status PSBB kepada pusat karena jumlah warga yang positif Covid-19 meningkat tajam.

"Kemarin di Sumbar sudah 44 orang yang positif dan 30 orang berasal dari Kota Padang," kata dia ketika dihubungi dari Padang.

Ia berharap Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dan Pemkot Padang melakukan gerak cepat untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19. Anggaran dari APBD Sumbar dan Kota Padang dianggap bisa digunakan memutus mata rantai penyebaran virus corona. "Anggaran itu dapat digunakan untuk kesiapan fasilitas kesehatan penanganan Covid-19 hingga bantuan bahan pokok untuk masyarakat," kata dia.

Menurut dia, situasi saat ini sudah membahayakan dan jumlah warga Kota Padang dan Sumatera Barat yang positif corona semakin bertambah. "Kami butuh langkah cepat dan tegas serta keberanian Gubernur Sumbar untuk mengambil sikap memutus penyebaran virus ini," kata dia.

Peningkatan kesadaran

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan peningkatan kesadaran publik PSBB merupakan hal prioritas untuk dilakukan, khususnya oleh aparat penegak hukum. "Kita berharap upaya-upaya meningkatkan kesadaran ini adalah hal prioritas," ujar Doni.

Doni mengatakan pemerintah berharap langkah penegakan hukum menjadi jalan terakhir dalam penerapan PSBB. Pendekatan yang terus digalakkan adalah pendekatan komunikasi.

Pemerintah meyakini aparat penegak hukum dapat meyakinkan masyarakat agar mematuhi anjuran PSBB. "Sebab ini untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain. Seseorang yang belum dites, belum tentu aman. Bisa saja positif dan kehadirannya menjadi penebar maut bagi kelompok rentan," jelas Doni.

Doni mengingatkan rasio jumlah dokter dengan jumlah penduduk, sangat kecil. Ketika masa pandemi dan dalam waktu bersamaan banyak masyarakat datang ke rumah sakit, tenaga medis akan kewalahan.

"Oleh karena itu menjadi sangat penting untuk menjaga jarak," ujar Doni.

Mulai hari ini pengendara yang melanggar aturan PSBB di DKI Jakarta akan mulai diberikan sanksi. Namun, polisi menyebut masih mengedepankan sanksi teguran dahulu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya mengedepankan sanksi berupa teguran terlebih dahulu kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB. Misalnya, kata dia, pengendara yang tidak mengenakan masker saat melintas di ruas jalanan Jakarta.

"Kami akan berikan teguran dalam bentuk tertulis," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (13/4).

Yusri mengungkapkan, pelanggar aturan PSBB itu akan diminta untuk menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulang kesalahan yang sama lagi. Kemudian, petugas memasukkan data-data pribadi pelanggar sesuai dengan surat izin mengemudi (SIM).

"Nanti kalau melanggar, diberhentikan, dibawa ke pos, bikin surat teguran, kemudian bikin pernyataan. Jika kedua kali (melanggar), kita lihat situasinya lagi karena bisa kita lakukan sanksi yang tegas berupa penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018," kata dia.

Menurut Yusri, terdapat tiga jenis perilaku pengendara yang ditemukan pada tahap sosialisasi beberapa hari kemarin. Sebagian besar pengendara telah memahami aturan PSBB. Namun, masih ditemukan sejumlah pengendara yang telah paham, tetapi tidak melaksanakannya.

photo
Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI - (mgrol100)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement