REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank UOB Indonesia menawarkan program relaksasi kredit bagi debitus yang memiliki rekam jejak baik. Relaksasi ini dinilai sejalan dengan peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam program stimulus ekonomi nasional.
UOB menyatakan nasabah yang memenuhi syarat dan memiliki rekam jejak kredit yang baik dapat mengajukan permohonan keringanan kredit. Setiap aplikasi yang diajukan oleh nasabah akan dikaji oleh pihak Relationship Manager UOB Indonesia. Nasabah dapat menghubungi UOB Contact Centre 14008 atau mengirimkan email melalui [email protected].
Di sisi lain, perseroan juga membatasi operasional sejumlah kantor cabang. Operasional bank dibatasi mulai pukul 08.00 hingga 14.30 waktu setempat, Senin hingga Jumat. UOB juga menutup layanan weekend banking hingga waktu yang ditentukan.
Hal itu dilakukan sejalan dengan pemberlakuan pembatasan sosial yang turut berdampak pada kunjungan nasabah ke kantor cabang. "Kami telah menutup sementara 69 kantor cabang dari total 178 cabang hingga 19 April 2020," tulis pernyataan uOB.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menginginkan berbagai pihak terkait dapat menggencarkan edukasi dan sosialisasi kebijakan relaksasi kredit perbankan yang telah dikeluarkan OJK, guna mengatasi dampak Covid-19. "Kami mendorong OJK untuk meningkatkan edukasi terkait kebijakan kredit tersebut kepada masyarakat," kata Puteri Anetta Komarudin.
Menurut dia, edukasi yang lebih gencar terkait kebijakan relaksasi kredit tersebut adalah penting mengingat masih banyaknya informasi yang simpang siur di tengah-tengah masyarakat. Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengapresiasi sekaligus menyatakan bahwa kebijakan itu perlu benar-benar diteliti agar penerapannya juga bisa betul-betul tepat sasaran dan tidak mengganggu kinerja perbankan.