Senin 13 Apr 2020 16:17 WIB

KPAI Minta Ada Kurikulum Khusus Selama Karantina

Kurikulum baru penting agar tidak menekan guru menyelesaikan target.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Nora Azizah
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kurikulum belajar khusus selama karantina Covid-19 yang masuk dalam masa darurat (Foto: ilustrasi anak belajar di rumah)
Foto: www.freepik.com
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kurikulum belajar khusus selama karantina Covid-19 yang masuk dalam masa darurat (Foto: ilustrasi anak belajar di rumah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kurikulum khusus selama karantina Covid-19 yang masuk dalam masa darurat. Hal ini dinilai penting agar dinas pendidikan di daerah tidak melakukan tekanan terhadap guru untuk menyelesaikan target kurikulum.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan, mewabahnya Covid-19 saat ini adalah kondisi darurat. Siapapun tidak mengetahui kapan situasi ini akan terkendali.

Baca Juga

"Artinya, pembelajaran jarak jauh dengan segala keterbatasan akan berlangsung lama dengan sarana dan prasarana yang kurang memadai serta minim pendampingan guru dalam proses pembelajaran," kata Retno, dalam konferensi pers dalam jaringan (daring), Senin (13/4).

Retno mengatakan, para guru juga mengadu kepada KPAI bahwa ahrus menyampaikan hasil penilaian atau kinerja setiap hari. Hal ini menyebabkan mereka terpaksa menugaskan siswa setiap hari juga sesuai jadwal pelajaran.

Ia juga mengingatkan, prinsip belajar jarak jauh maupun penilaian akhir semester jarak jauh wajib mempertimbangkan kondisi siswa yang berbeda-beda. Ada anak yang orang tuanya bisa dengan mudah menyediakan kuota internet, namun ada pula anak yang orang tuanya tidak sanggup.

Lebih lanjut, sehubungan degan perpanjangan masa belajar jarak jauh yang diperkirakan hingga kenaikan kelas, KPAI membentuk tim kajian untuk monitoring dan evaluasi. 

"Mengingat ada kebijakan baru bahwa dana BOS boleh digunakan untuk pembelian kuota internet siswa, karena selama 4 pekan ini para siswa membeli kuota internet sendiri dan sudah banyak yang merasakan terbebani pengeluaran tersebut," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement