REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polres Malang bekerjasama dengan Polda Jatim berhasil mengamankan 10 anak punk, Ahad (12/4). Kesepuluh remaja putus sekolah tersebut diduga telah melakukan aksi vandalisme di underpass Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan, penangkapan 10 anak punk bermula dari laporan masyarakat. Masyarakat menemukan satu aksi vandalisme di underpass Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang, Jumat malam (10/4). Di tempat tersebut tertera sejumlah tulisan bernada kurang baik. "Contohnya 'bubarkan negara', lalu ada tulisan 'rakyat tidak butuh negara'," kata Hendri di Malolres Malang, Senin (13/4).
Kepolisian menduga aksi vandalisme tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang menamakan diri sebagai 'Anarko'. Menurut Hendri, kelompok ini sudah sering melakukan aksi serupa. Bahkan, mereka telah menjadi target kepolisian karena sering melakukan tindakan destruktif.
"Mereka sering melakukan aksi yang sifatnya tidak menyetujui kebijakan pemerintah dan melakukan upaya kekerasan dalam melaksanakan ekspresi diri," jelas Hendri.
Saat ini, Hendri menegaskan, 10 anak punk masih berstatus saksi atas aksi vandalisme. Kepolisian masih harus mendalami lebih lanjut keterlibatan mereka dalam kelompok Anarko. Dalam hal ini termasuk memastikan mereka menjadi bagian aksi corat-coret di underpass Karanglo, Singosari.
Kepolisian belum dapat menyimpulkan tindakan vandalisme di underpass Karanglo termasuk makar atau tidak. Akan tetapi, aksi tersebut dapat dikenakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun. "Dan kita sudah koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Malang, Red), itu sudah kita hapus. Jangan sampai itu jadi provokasi, nanti ada hal lain yang mengarah ke situ lalu terlaksana di tempat lainnya," katanya.