Senin 13 Apr 2020 22:17 WIB

DIY Perpanjang Masa Belajar di Rumah Bagi Siswa

Masa belajar di rumah bagi siswa di DIY diperpanjang hingga 28 April

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Biwara Yuswantana
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Biwara Yuswantana

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang dua pekan masa pembelajaran jarak jauh atau secara daring di rumah bagi siswa untuk semua jenjang pendidikan formal maupun informal sampai 28 April 2020. Perpanjangan belajar dari rumah ini sebagai upaya mengurangi risiko penularan Covid-19.

"Bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk menjaga aktivitas siswa tetap di rumah," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Biwara Yuswantana saat jumpa pers di Kantor BPBD DIY, Senin (13/4).

Baca Juga

Menurut Biwara, ketentuan itu berdasar pada Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 443/6229 tentang Pengaturan Ulang Aktivitas Pendidikan dalam masa Tanggap Darurat Covid-19 di Lingkungan Pendidikan DIY.

Pemda DIY, kata dia, akan mengambil langkah-langkah antisipasi berkaitan kegiatan belajar mengajar menyesuaikan perkembangan informasl terkini terkait penyebaran Covid-19. "Tetap berusaha seoptimal mungkin menjaga mutu Pendidikan di DIY," kata dia.

Dalam SE Gubernur DIY itu, kata dia, disebutkan bahwa aktivitas pembelajaran di sekolah bagi TK/RA mulai 15 April 2020 hingga 28 April 2020 ditiadakan. Selanjutnya, waktu pembelajaran jarak jauh/online bagi peserta didik SD/Ml, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan SLB diperpanjang kembali mulai 15 Aprll 2020 sampai 28 April 2020 .

"Pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C tetap dapat dilaksanakan selama masih memungkinkan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh atau online," kata dia.

Kebijakan teknis terkait dengan kelulusan siswa kelas akhir, kenaikan kelas, dan penjadwalan pengumuman pada masing-masing jenjang pendidikan serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020/2021, kata dia, diatur lebih lanjut sesuai dengan kewenangan, dengan mempertimbangkan peraturan kementerian terkait.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengimbau para orang tua siswa untuk selalu membimbing putra-putrinya mengerjakan tugas yang diberikan sekolah. Menurut Aji, sekolah memberikan tugas bagi siswa di rumah bertujuan mencegah anak bepergian selama masa tanggap darurat Covid-19 di DIY.

"Supaya dia tidak banyak keluyuran ke mana-mana, tidak jenuh," kata Aji.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement