REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 untuk revisi Permendes Nomor 11/2019 tentang prioritas penggunaan dana desa. Di dalam aturan yang baru, dana desa boleh digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan pembagian persentase sesuai dana yang didapatkan oleh desa.
Hal ini dilakukan dalam rangka penanganan dampak Covid-19 di desa, khususnya bagi warga miskin atau yang mendadak miskin akibat kehilangan mata pencahariaannya. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan masing-masing Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan Rp 600 ribu setiap bulannya.
"Berapa lama BLT digulirkan? Waktunya tiga bulan, besarannya per KK Rp 600 ribu per bulan sehingga satu keluarga mendapatkan Rp 1.800.000 dalam tiga bulan," kata Abdul, dalam konferensi pers daring, Selasa (14/4).
Ia menjelaskan, proporsi dana desa yang digunakan untuk BLT disesuaikan dengan besaran yang diterima masing-masing desa. Bagi desa yang mendapatkan dana desa Rp 800 juta mengalokasikan maksimal 25 persen dari jumlah dana desa, desa yang menerima Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar mengalokasikan 30 persen dana desanya, sedangkan yang menerima di atas Rp 1,2 miliar mengalokasikan sebanyak 35 persen.
"Dari simulasi yang kita bikin, dana desa yang akan terpakai sebesar Rp 22,47 triliun dari total seluruhnya Rp 72 triliun," kata dia lagi.
Selain itu, lanjut dia, Kemendes PDTT juga terus melakukan pemetaan terhadap desa yang tidak terlalu terkena imbas Covid-19. "Kita terus antisipasi ke depan pasca Covid-19 ketahanan pangan, ketahanan ekonomi desa yang tidak terdampak secara masif tetap bisa dioptimalkan, sementara desa yang terdampak bisa melakukan recovery," kata Abdul.