Selasa 14 Apr 2020 19:30 WIB

Warga Pekanbaru Diminta tidak Panik Saat PSBB

Pekanbaru akan mulai melakukan PSBB dari tanggal 17 April hingga 15 hari ke depan.

Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah pengendara melintas dengan kondisi jalan yang terlihat lengan di Pekanbaru, Riau, Selasa (14/4/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mengatasi wabah virus Corona (COVDI-19) di Kota Pekanbaru direncanakan akan dimulai pada 17 April 2020 dan berlangsung selama 15 hari kedepan
Foto: Rony Muharrman/ANTARA FOTO
Sejumlah pengendara melintas dengan kondisi jalan yang terlihat lengan di Pekanbaru, Riau, Selasa (14/4/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mengatasi wabah virus Corona (COVDI-19) di Kota Pekanbaru direncanakan akan dimulai pada 17 April 2020 dan berlangsung selama 15 hari kedepan

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA PEKANBARU -- Wali Kota Pekanbaru H Firdaus meminta warga kota itu tidak panik terkait rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru pada 17 April 2020, untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19.

"Kendati PSBB diterapkan, namun demikian dipastikan aktivitas ekonomi tidak terganggu dan aktivitas pasar tradisional resmi tetap berjalan," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus kepada media di Pekanbaru, Selasa (14/4).

Menurut Firdaus masyarakat tetap bisa berdagang dan berbelanja di pasar untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan dan sekaligus dipastikan tidak ada penutupan aktivitas di pasar. Begitu juga toko akan tetap buka dan Pemerintah hanya membatasi jumlah pengunjung yang datang di toko atau pasar.

"Pasar tradisional yang resmi tetap beroperasi yang dikelola pemerintah dan swasta, namun demikian para pedagang dan pengunjung di pasar tetap mengacu pada protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan, pakai masker dan jaga pola hidup bersih dan sehat," katanya dan menambahkan bahwa yang tidak diperbolehkan buka adalah pasar kaget.

Selain itu, pekerja di sektor infrastruktur dasar, telekomunikasi, transportasi, listrik dan driver ojek online tetap bisa bekerja.

"Jadi kita pertegas yang tidak boleh keluar rumah hanya yang tanpa kepentingan, sebab di rumah lebih aman," katanya.

Sementara itu berdasarkan SK Kemenkes Nomor HK. 01.07/MENKES/250/2020 tetanggal 12 April 2020 berbunyi bahwa Kota Pekanbaru menjadi daerah kedua yang melaksanakan PSBB setelah DKI Jakarta.

"Pekanbaru akan mulai melakukan PSBB dari tanggal 17 April hingga 15 hari ke depan dan kebijakan ini sudah disetujui Kemenkes dan Gubernur Riau," kata Firdaus.

Mencermati eskalasi penyebaran virus berbahaya ini dan kondisi sosial masyarakat Pekanbaru, maka PSBB ini harus kita ambil dan sudah dibahas secara detail dan matang. Jadi jika dalam pelaksanaan nanti masih ada yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Untuk mendukung penerapan PSBB tersebut kini, PemkotPekanbaru sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang akan mengatur aktivitas warga Kota Pekanbaru selama 1 x 24 jam berturut-turut.

"Kita sedang persiapkan perwakonya, untuk pengaturan jam kegiatan warga selama 1x24 jam dan Pemko Pekanbaru juga masih menunggu pimpinan daerah yang tergabung dalam Pekansikawan, seperti Kampar, Siak dan Pelalawan, supaya lebih efektif," katanya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Hajj ayat 36)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement