Selasa 14 Apr 2020 23:51 WIB

DPR Nilai RUU Cipta Kerja Bagian dari Pemulihan Ekonomi

Pembahasan RUU akan diselesaikan pada dua masa sidang

Angggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firman Soebagyo bersiap menyerahkan tanggapan fraksi pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Angggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firman Soebagyo bersiap menyerahkan tanggapan fraksi pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Partai Golkar Firman Soebagio menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja adalah langkah konkrit dan terobosan dari pemerintah untuk memastikan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

"RUU ini banyak diharapkan dan menjadi angin segar, tentunya nanti pemerintah bisa melakukan langkah konkrit dan terobosan serta memberikan insentif yang jelas terkait pemulihan ekonomi ini," kata Firman Soebagio, Selasa (14/4).

Menurutnya, dampak ekonomi dari Covid-19 dirasakan oleh seluruh dunia dan Indonesia memang harus merespon permasalahan ekonomi ini dengan segera. Jika pemerintah dan DPR tidak segera membuat regulasi ekonomi yang memadai atau terobosan yang mengimbangi negara lain, maka Indonesia akan ketinggalan dan terpuruk dalam permasalahan ekonomi yang berkelanjutan pasca pandemi.

"Target investasi bisa tidak tercapai, ekonomi kita tidak akan pulih, ditambah lagi tenaga kerja yang sudah banyak menganggur akan terus bertambah dan sangat sulit diatasi. Sekarang justru tepat kita melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja ini," katanya melanjutkan.

Firman juga mengatakan bahwa di tengah pandemi Covid-19 ini, justru tiap bidang harus menjalankan tugasnya secara efektif. "Soal penanganan Covid-19 kan sudah ada gugus tugasnya, mereka jalankan perihal penanganan kesehatan. Nah tim ekonomi juga kan harus jalankan tugasnya, mempersiapkan dampak ekonominya. Sehingga ketika semua ini berakhir, kita sudah siap dan ekonomi juga pulih kondisinya," katanya.

Dalam ketentuan perundangan, Firman menyatakan bahwa pembahasan rancangan perundangan harusnya bisa diselesaikan dalam dua masa sidang. DPR menargetkan draft ini bisa selesai dibahas tepat waktu. "Tentu kita juga harus libatkan stakeholder, tapi harus dilihat juga bahwa ini kepentingan nasional," kata Firman menutup.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement