Rabu 15 Apr 2020 22:48 WIB

Malang Ajukan PSBB, Pemprov Minta Tinjau Ulang

Kota Malang akan kembali melakukan evaluasi terhadap surat pengajuan PSBB.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yudha Manggala P Putra
Penumpang duduk dengan menjaga jarak atau Physical Distancing di dalam gerbong kereta Jayabaya jurusan Malang-Pasar Senen di Stasiun Kotabaru, Malang, Jawa Timur, Selasa (31/3/2020). Selain pemberlakuan physical distancing, PT KAI Daops 8 juga mengurangi jadwal keberangkatan tiga kereta api yakni Mutiara, Songgoriti dan Malabar guna membatasi jumlah penumpang sehingga diharapkan mampu mengurangi resiko penyebaran virus Corona (COVID-19)
Foto: ANTARA FOTO
Penumpang duduk dengan menjaga jarak atau Physical Distancing di dalam gerbong kereta Jayabaya jurusan Malang-Pasar Senen di Stasiun Kotabaru, Malang, Jawa Timur, Selasa (31/3/2020). Selain pemberlakuan physical distancing, PT KAI Daops 8 juga mengurangi jadwal keberangkatan tiga kereta api yakni Mutiara, Songgoriti dan Malabar guna membatasi jumlah penumpang sehingga diharapkan mampu mengurangi resiko penyebaran virus Corona (COVID-19)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Heru Tjahjono mengakui, Kota Malang telah menyampaikan surat pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan. Heru pun mengakui, setelah surat pengajuan PSBB tersebut sampai di meja gubernur, dirinya langsung langsung menghubungi Sekda Kota Malang, dan Wali Kota Malang, meminta pengajuan tersebut ditinjau ulang.

"Untuk Kota Malang minta (PSBB). Tadi malam, jam 12 malam Wali Kita Malang saya telpon. Pak Wali apakah sudah ada pertimbangan-pertimbangan untuk melakukan PSBB yang itu sudah dilakukan," kata Heru di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (15/4).

Heru meminta untuk mempertimbangkan akses-akses yang menghubungkan Kota Malang dan daerah di sekitarnya seperti Kabupaten Malang dan Kota Batu, yang kesemuanya saling terhubung. Dikhawatirkan, ketika Kota Malang menerapkan PSBB, akan mengganggu mobilitas ke Kabupaten Malang, Kota Batu, dan sebagainya.

Heru mengatakan, Wali Kota Malang dan Sekda Kota Malang pun menyetujui permintaannya untuk mempertimbangkan kembali pengajuan PSBB tersebut. Utamanya akan mengkoordinasikan soal akses-akses yang menghubungkan Kota Malang dengan daerah-daerah di sekitarnya.