REPUBLIKA.CO.ID, PADANG— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat memperkirakan jumlah narapidana yang keluar penjara usai menerima asimilasi di daerah itu akan bertambah usai Lebaran 2020.
"Saat ini asimilasi telah diberikan kepada 776 narapidana di Sumbar, diprediksi usai Idulfitri 1441 pergerakan data penerimanya akan kembali meningkat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Budi Situngkir di Padang, Rabu (15/4).
Hal itu mengingat pada Lebaran warga binaan akan mendapatkan potongan masa hukuman (remisi) khusus yang merupakan hak bagi warga binaan muslim.
Sementara salah satu syarat penerima asimilasi terkait dengan kebijakan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 adalah pada Desember 2020 narapidana telah menjalani 2/3 masa hukuman.
"Ketika narapidana mendapatkan potongan masa hukuman lewat remisi khusus, dan masa dua pertiga hukumannya itu jatuh pada Desember 2020, yang bersangkutan bisa diberikan asimilasi," katanya menjelaskan.
Pemberian tersebut, lanjut dia, dengan pertimbangan berkelakuan baik saat napi menjalani masa hukuman di lapas ataupun rutan.
Sampai saat ini, kata Budi, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana kasus korupsi, terorisme, dan terpidana lain terkait dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, Kemenkumham Sumbar telah mengeluarkan 776 narapidana dari penjara usai menerima asimilasi terkait dengan kebijakan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Jumlah 776 orang itu tersebar di 23 unit pelaksana teknis Pemasyarakatan (UPT) di Sumbar, baik dari lembaga pemasyarakatan (lapas), lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan rutan.
Menurut Budi, data penerima asimilasi tersebut akan terus bertambah setiap bulannya hingga Desember mendatang.
"Perkiraan sebelumnya penerima asimilasi hingga Desember 2020 sebanyak 975 orang, tidak tertutup kemungkinan penerima melebihi perkiraan tersebut," katanya.
Dia menegaskan bahwa pemberian asimilasi itu adalah tindak lanjut dari instruksi Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Pada bagian lain, Kemenkumham juga menegaskan akan mencabut asimilasi narapidana yang telah keluar dari penjara yang membuat masalah usai keluar.