Kamis 16 Apr 2020 09:05 WIB

PKL Positf Covid-19, Masyarakat Karawang Diminta Waspada

Pasien yang merupakan PKL terkonfirmasi positif Covid-19.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Pasien positif Corona.
Foto: Abdan Syakura/Republika
Pasien positif Corona.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Karawang, Fitra Hergyana, mengatakan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Karawang masih bertambah. Hingga Rabu (15/4) jumlahnya sudah mencapai 50 orang.

Fitra mengatakan, terdapat tambahan pasien dari kasus terkonfirmasi positifnya pedagang kaki lima atau pedagang nonformal. Pasien ini meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19 di Karawang.

“Bahwa terdapat klaster baru. Klaster baru ini ada pada pedagang kaki lima dan juga pedagang nonformal di masyarakat Karawang,” kata Fitra dalam konferensi persnya, Rabu (15/4).

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dalam beraktivitas. Masyarakat diminta menggunakan masker jika keluar rumah dan membawa hand sanitizer atau rajin mencuci tangan dengan sabun.

"Intinya, masyarakat atau pedagang harus memperhatikan kebersihan dan taat aturan,“ ujarnya.

Sementara itu, dia menambahkan, pasien dalam pengawasan di Karawang tercatat yang masih dalam pengawasan sebanyak 41 orang. Tiga pasien meninggal dunia. Untuk ODP, terdapat kasus yang masih dalam pemantauan sebanyak 1.111 orang.

Menurut dia, adanya penambahan kasus itu membuat Pemerintah Kabupaten Karawang masih menimbang dan mengkaji rencana mengajukan pembatasan sosia berskala besar (PSBB) untuk mencegah peningkatan kasus penularan virus corona (Covid-19) di Kabupaten Karawang. Sudah ada lima kabupaten/kota di Jawa Barat yang menerapkan PSBB. Kelima wilayah itu adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) selama 14 hari per Rabu, 15 April 2020.

”Kelima wilayah itu sudah disetujui gubernur dan Kemenkes. Untuk Karawang, kita masih kaji lebih dalam, dampak dari sisi ekonominya, sosialnya, dan kesiapan pemkab ke depan jika mau PSBB," tuturnya.

Ia menjelaskan, jika mengajukan PSBB, pemerintah harus memperhatikan hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, sumber daya penanganan Covid-19, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan PSBB. Oleh karena itu, Pemkab masih mengkaji secara serius untuk mengajukan PSBB ke depannya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement