REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri masih mengumpulkan data-data di setiap Polda terhadap narapidana yang kembali berulah. Polri juga akan terus mengawasi para narapidana tersebut dan diproses secara hukum kalau melakukan unsur pidana.
"Masih dikumpulin data-datanya di setiap Polda. Kami menyertakan RT, RW, Lurah, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kemenkumham untuk ikut mengawasi dan kami akan proses secara hukum kalau para narapidana tersebut melakukan unsur pidana lagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat dihubungi Republika, Kamis (16/4).
Sebelumnya diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan dan membebaskan 36.554 narapidana dan anak di seluruh Indonesia melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus Covid-19. Keputusan tersebut menjadi polemik di masyarakat. Muncul berbagai informasi terjadinya berbagai tindak kriminal dan ancaman di tengah warga akibat pembebasan itu.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho menegaskan, pilihan memberikan asimilasi dan integrasi karena kondisi di dalam Lapas ataupun Rutan di Indonesia yang sangat rawan penyebaran dan penularan penyakit. Pembebasan narapidana menjadi pilihan terakhir yang harus dipahami oleh berbagai pihak untuk meminimalisasi terjadinya penyebaran virus dan penyakit di dalam lapas/rutan.
“Kondisi yang dihadapi warga binaan seperti kelebihan penghuni, sanitasi yang kurang memadai, memunculkan rekomendasi terbaik bagi mereka untuk dirumahkan sehingga mengurangi risiko penularan yang besar,” kata Nugroho di Jakarta, Selasa (14/4).
Menurut Nugroho, kecemasan masyarakat saat ini karena masih banyaknya hoaks atau kabar bohong beredar tentang banyaknya mantan narapidana membuat ulah setelah dibebaskan di tengah pandemi Covid-19 ini. Nyatanya, kata Nugroho, sampai kini baru 12 narapidana yang berulah dari sekitar 36.554 yang sudah dibebaskan.
Nugroho menegaskan, bahwa sesuai dengan instruksi Menkumham, narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan setelah bebas akan diberi sanksi berat.