Jumat 17 Apr 2020 00:19 WIB

Penghentian KRL Harus Perhatikan 7.000 Pekerja Pengguna

Jika KRL berhenti ada nasib 7.000 pekerja yang bisa terancam.

Rangkaian KRL Commuterline melintas di samping masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2020). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengusulkan melakukan uji coba penghentian sementara Commuter line pada Sabtu 18/4/2020 untuk mendukung penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam pencegahan wabah Corona (COVID-19).
Foto: ANTARA/Paramayuda
Rangkaian KRL Commuterline melintas di samping masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2020). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengusulkan melakukan uji coba penghentian sementara Commuter line pada Sabtu 18/4/2020 untuk mendukung penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam pencegahan wabah Corona (COVID-19).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengemukakan usulan terkait penghentian operasional Kereta Rel Listrik (KRL). MTI meminta pertimbangan nasib 7.000 pekerja alih daya yang sehari-hari menggunakan KRL.

"Jika dihentikan, akan ada 7.000 pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Kepala Bidang Advokasi MTI, Djoko Setijowarno, di Jakarta, Kamis (16/4) sore.

Baca Juga

Djoko mengatakan minat pengguna KRL yang masih tinggi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bukan kesalahan operator.

Jika KRL berhenti beroperasi, kata Djoko, juga tidak akan merugikan negara. Karena sudah dianggarkan operasionalnya dalam bentuk dana kewajiban pelayanan publik (PSO), seperti juga terjadi pada Bus TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

PT KCI, kata Djoko, pasti akan siap mengikuti aturan atau arahan pemerintah pusat atau pemda yang telah diberi status PSBB.

"Masih banyaknya pengguna KRL jangan disalahkan operatornya. Tapi harus disisir perusahaan-perusahaan yang mungkin masih beroperasi di luar dari yang diizinkan Gubernur DKI," katanya.

Terkait usulan penghentian operasional KRL, menurut Djoko harus diputuskan satu kesatuan wilayah Jabodetabek, bukan masing-masing wilayah PSBB. "Apakah ada pemda atau pemerintah menanggung biaya hidup 7.000 pekerja KCI selama mereka tidak dioperasikan," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement