REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam situasi pandemi corona saat ini, setiap individu diharuskan melakukan jaga jarak fisik dan sosial guna meminimalisasi penyebaran virus corona. Namun, menjadi pembahasan tersendiri bila terdapat seorang istri yang menolak berhubungan dengan suaminya karena alasan jaga jarak untuk mengantisipasi corona.
Bagaimana dalam pandangan fiqih Islam? Pengurus MUI Pusat bidang dakwah, KH Muhammad Nur Hayid atau akrab disapa Gus Hayid berpendapat, terlebih dulu harus dipastikan apakah salah satu dari suami istri itu terinfeksi virus corona.
Menurutnya, bila tidak, hal itu akan berujung pada prasangka. Ia menilai, bila hanya berdasarkan kekhawatiran yang tidak beralasan, maka menolak ajakan suami hukumnya haram.
"Jadi harus dipastikan dulu apakah suami betul-betul terinfeksi sebagai orang yang terkena virus atau ODP. Kalau clear saja hanya karena kekhawatiran, ketakutan yang tidak beralasan, maka hukumnya istri menolak haram, karena tetap tanggung jawab suami dengan segala yang ada harus dihormati dan ditaati istrinya," kata Gus Hayid kepada Republika.co.id, Jumat (17/4).
Namun demikian, bila seorang suami sudah terindikasi atau bahkan sudah terinfeksi virus corona, maka seorang istri boleh menolak ajakan suaminya dan tidak berdosa. "Kalau suami pasti terdeteksi penyakit yang menular, maka istri tidak dianggap sebagai nusuz atau melawan perintah suami, tapi kalau tidak ada alasan jelas itu dianggap istri yang nusuz, yaitu sebagai upaya pembangkangan seorang istri atas ketaatan yang wajib dipenuhi," katanya.
Gus Hayid menjelaskan sebagaimana keterangan hadits bila ada suami yang mengajak berhubungan, sementara istri mengabaikan hingga muncul amarah suaminya maka malaikat mengutuk istri tersebut hingga subuh. Gus Hayid menjelaskan bila terdapat udur syar'i maka boleh seorang istri menolak ajakan suaminya.
Yang dimaksud dengan udzur syar'i yakni kondisi dimana istri benar-benar tak bisa atau tak sanggup melayani suami tanpa dibuat-buat, seperti ketika istri sedang sakit atau dalam kelelahan teramat sangat, dan sebagainya. Namun, bila menjadikan momentum virus corona untuk menjauhi atau menolak suami maka hal tersebut haram.
"Kalau tanpa udzur syar'i maka haram menolak, kalau sudah jelas seorang suami terkena virus dia meminta dan istri boleh menolak. Dan suami harus tahu diri dengan isolasi. Kalau dia ODP, maka sebaiknya jangan mendatangi istri dan istri menolak boleh karena ada ilat udur syar'i," katanya.