Warta Ekonomi.co.id, Bogor
Aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dirancang untuk menekan jumlah ponsel ilegal (Black Market) bakal berlaku Sabtu (18/4/2020).
Di tahap awal, pemerintah bakal menerapkan sistem white-list, memungkinkan pelanggan menguji ponsel sebelum melakukan pembelian. Jika IMEI tak terdaftar di basis data pemerintah, maka ponsel tak akan mendapat sinyal walau sudah dilengkapi oleh kartu SIM.
"Aturan itu sifatnya berlaku ke depan dan tak akan berdampak terhadap ponsel ilegal yang sudah dipakai sebelum 18 April," kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, Nur Akbar Said.
Baca Juga: Operator Ramai-ramai Dukung IMEI Tetap Jalan
Artinya, nomor IMEI yang tak terdaftar di situs Kemenperin dan telah dilengkapi kartu SIM tak perlu khawatir, karena mereka masih akan mendapat sinyal.
Ia bilang, "jika mereka membeli ponsel BM (setelah 18 April), maka secara otomatis tak akan mendapat layanan selular."
Untuk mengecek status IMEI ponsel Anda, silakuakn buka situs berikut ini.