REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 1.200 anggota Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel termasuk tambahan personel dari TNI maupun Pemerintah Kota Makassar dikerahkan untuk memaksimalkan jalannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Makassar, Sabtu (18/4), mengatakan, PSBB akan diterapkan setelah adanya persetujuan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
"Alurnya begitu sudah ditetapkan langsung dilakukan sosialisasi dan kemudian diterapkan penuh. Masyarakat diharapkan bisa mematuhi PSBB ini demi kepentingan kita bersama," ujarnya.
Ibrahim mengatakan, pihak Kepolisian sudah mempersiapkan beberapa langkah teknis untuk mendukung tim gugus tugas dalam mengamankann penerapan PSBB tersebut, berupa pemberlakuan sistem pengamanan kota (sispamkot). Dalam penerapannya, kata dia, pihak kepolisian akan melakukan pola preventif dan represif berupa pembuatan dan penjagaan pada pos-pos di beberapa wilayah dan penggal-penggal jalan untuk membatasi gerak masyarakat.
"Jika diterapkan penuh, kita sudah siap dengan langkah-langkahnya. Yang pasti kita tetap mengedepankan langkah preventif kemudian upaya terakhir adalah represif jika warga tidak taat. Pembuatan pos-pos dan penjagaan dibeberapa tempat akan dilakukan," tuturnya.
Selain itu, juga akan dilaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan terhadap pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat sesuai aturan PSBB/PMK Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB. Ibrahim juga menambahkan, selain pelibatan personel Polda Sulsel, pengamanan PSBB di Kota Makassar juga melibatkan unsur TNI, dan Pemkot Makassar
"Polda Sulsel menyiapkan seribuan personel guna mengamankan seluruh wilayah Kota Makassar, selain dari unsur Kepolisan juga disiapkan ratusan personel pengamanan dari TNI dan Pemda," ujarnya.
Sejumlah 1.200 personel Polda Susel bersama TNI dan Pemda itu diterjunkan untuk melakukan penertiban bagi warga yang masih melanggar aturan PSBB. Namun, penertiban terhadap para pelanggar tetap dilakukan secara humanis
"Kepada masyarakat Makassar kami imbau agar nantinya mentaati aturan pelaksanaan PSBB ini. Kami juga sampaikan bagi yang melanggar penerapan PSBB. Ini Sesuai Protokol Kesehatan dan Aturan Karantina Kesehatan No. 6/2018, akan di proses pidana," ujarnya menjelaskan.