Senin 20 Apr 2020 11:00 WIB

Ajukan PSBB, Mimika Target Bisa Terapkan 23 April

Mimika memiliki 32 kasus Covid-19 dan kejadian transmisi lokal.

Red: Nur Aini
Pasien positif Covid-19 menghilang saat harus jalani karantina mandiri. Ilustrasi.
Foto: Abdan Syakura/Republika
Pasien positif Covid-19 menghilang saat harus jalani karantina mandiri. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MIMIKA -- Pemerintah Kabupaten Mimika di Provinsi Papua mengharapkan persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menanggulangi penularan Covid-19.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Senin (20/4), mengatakan Pemerintah Kabupaten Mimika sudah mengajukan usul untuk menerapkan PSBB. Namun, belum mendapat persetujuan karena belum ada peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat serta kajian mengenai kejadian transmisi lokal Covid-19.

Baca Juga

Dengan jumlah kasus Covid-19 yang tercatat 32 hingga Ahad (19/4) dan kejadian transmisi lokal pada klaster Lembang dan klaster Surabaya, Johannes mengatakan bahwa Kabupaten Mimika mestinya bisa menerapkan PSBB.

"Kondisi sekarang ini Mimika sudah memenuhi dua syarat itu. Kami berharap secepatnya Kemenkes menyetujui pemberlakuan PSBB di Mimika," katanya.