Senin 20 Apr 2020 11:00 WIB

Ajukan PSBB, Mimika Target Bisa Terapkan 23 April

Mimika memiliki 32 kasus Covid-19 dan kejadian transmisi lokal.

Red: Nur Aini
Pasien positif Covid-19 menghilang saat harus jalani karantina mandiri. Ilustrasi.
Foto: Abdan Syakura/Republika
Pasien positif Covid-19 menghilang saat harus jalani karantina mandiri. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MIMIKA -- Pemerintah Kabupaten Mimika di Provinsi Papua mengharapkan persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menanggulangi penularan Covid-19.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Senin (20/4), mengatakan Pemerintah Kabupaten Mimika sudah mengajukan usul untuk menerapkan PSBB. Namun, belum mendapat persetujuan karena belum ada peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat serta kajian mengenai kejadian transmisi lokal Covid-19.

Baca Juga

Dengan jumlah kasus Covid-19 yang tercatat 32 hingga Ahad (19/4) dan kejadian transmisi lokal pada klaster Lembang dan klaster Surabaya, Johannes mengatakan bahwa Kabupaten Mimika mestinya bisa menerapkan PSBB.

"Kondisi sekarang ini Mimika sudah memenuhi dua syarat itu. Kami berharap secepatnya Kemenkes menyetujui pemberlakuan PSBB di Mimika," katanya.

Pemerintah Kabupaten Mimika berencana menerapkan PSBB mulai 23 April hingga dua pekan ke depan kalau mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.

"Saat penerapan PSBB, di atas jam 14.00 siang tidak boleh ada warga yang lalu lalang sembarangan lagi di jalan raya, terkecuali bagi petugas keamanan dan petugas medis serta orang-orang tertentu yang mendapatkan surat penugasan khusus serta kepentingan emergency (darurat) lainnya," kata Johannes.

"Begitupun dengan tempat-tempat usaha, selain pasar dan toko-toko yang menjual sembako, apotek dan fasilitas kesehatan, tidak boleh ada lagi yang beroperasi di atas jam 14.00 siang," ia menambahkan.

Johannes mengatakan bahwa semenjak pembentukan Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Mimika pada 18 Maret dan penerbitan Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 25 Maret, Pemerintah Kabupaten Mimika mulai membatasi aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha. Pembatasan yang dilakukan meliputi penghentian seluruh aktivitas penerbangan dari Bandara Timika dan kegiatan pelayaran di Pelabuhan Pomako, kebijakan membolehkan aparat sipil negara bekerja dari rumah, peliburan kegiatan sekolah dan penerapan prosesbelajar-mengajar belajar dari rumah, serta pembatasan kegiatan keagamaan, sosial, dan perekonomian.

Sejak 26 Maret, kegiatan di pasar dan tempat umum lain dibatasi dari pukul 06.00 hingga pukul 14.00 WIT.

"Kami terus melakukan evaluasi sejauh mana pembatasan-pembatasan yang sudah diberlakukan efektif atau tidak di lapangan. Kenyataan yang terjadi di lapangan, orang-orang masih lalu lalang di atas jam 14.00 siang. Toko-toko bangunan dan toko-toko pakaian masih tetap buka seperti biasa. Makanya selama beberapa hari terakhir sejumlah ruas jalan di Kota Timika sudah mulai kami tutup untuk membatasi pergerakan masyarakat," kata Johannes.

Pada periode pertama dari 16 Maret hingga 9 April, Pemerintah Kabupaten masih mengimbau warga tetap tinggal di rumah, menjaga jarak aman, dan menjalankan pola hidup bersih dan sehat untuk menghindari Covid-19. Mulai 10 April, aparat pemerintah kabupaten melakukan menertibkan kendaraan angkutan umum maupun kendaraan pribadi yang berada di jalanan pada pukul 14.00 WIT lebih.

Di Kabupaten Mimika, total ada 32 kasus positif Covid-19, paling banyak di wilayah Provinsi Papua. Selain itu ada52 pasien dalam pengawasan dan 158 orang dalam pemantauan terkait penularan corona serta 153 orang yang berhubungan dengan pasien Covid-19 tetapi tidak mengalami gejala sakit yang kondisinya dipantau.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement