REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengatakan akan bertindak secara cepat dan tegas menyikapi pengeluaran dan pembebasan narapidana (napi) dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan persebaran Covid-19. Salah satunya melakukan kerja sama dengan pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan.
"Kemenkumham telah membebaskan 37.563 napi dan anak sejak (2/4) melalui asimilasi dan integrasi. Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru," kata
Kabarhakam Polri Komjen Pol Agus Andrianto sekaligus Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19, Senin (20/4).
Persoalan baru itu, menurut Agus, mereka saat dibebaskan akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19. Maka dari itu, kepolisian sudah menerbitkan TR Harkamtibnas untuk mencegah angka kejahatan. "Kami juga bekerja sama dengan pihak lapas," ujarnya menambahkan.