Senin 20 Apr 2020 10:53 WIB

Polri Akui Pembebasan Napi Asimilasi Bisa Picu Masalah Baru

Saat dibebaskan, mereka sulit mencari pekerjaan di tengah wabah Corona.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah narapidana menyaksikan rekannya mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2020). Sebanyak 143 narapidana dan anak di lapas tersebut mendapatkan asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Sejumlah narapidana menyaksikan rekannya mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2020). Sebanyak 143 narapidana dan anak di lapas tersebut mendapatkan asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengatakan akan bertindak secara cepat dan tegas menyikapi pengeluaran dan pembebasan narapidana (napi) dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan persebaran Covid-19. Salah satunya melakukan kerja sama dengan pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan.

"Kemenkumham telah membebaskan 37.563 napi dan anak sejak (2/4) melalui asimilasi dan integrasi. Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru," kata

Baca Juga

Kabarhakam Polri Komjen Pol Agus Andrianto sekaligus Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19, Senin (20/4).

Persoalan baru itu, menurut Agus, mereka saat dibebaskan akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19. Maka dari itu, kepolisian sudah menerbitkan TR Harkamtibnas untuk mencegah angka kejahatan. "Kami juga bekerja sama dengan pihak lapas," ujarnya menambahkan.