Senin 20 Apr 2020 10:53 WIB

Polri Akui Pembebasan Napi Asimilasi Bisa Picu Masalah Baru

Saat dibebaskan, mereka sulit mencari pekerjaan di tengah wabah Corona.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah narapidana menyaksikan rekannya mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2020). Sebanyak 143 narapidana dan anak di lapas tersebut mendapatkan asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Sejumlah narapidana menyaksikan rekannya mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2020). Sebanyak 143 narapidana dan anak di lapas tersebut mendapatkan asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengatakan akan bertindak secara cepat dan tegas menyikapi pengeluaran dan pembebasan narapidana (napi) dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan persebaran Covid-19. Salah satunya melakukan kerja sama dengan pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan.

"Kemenkumham telah membebaskan 37.563 napi dan anak sejak (2/4) melalui asimilasi dan integrasi. Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru," kata

Baca Juga

Kabarhakam Polri Komjen Pol Agus Andrianto sekaligus Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19, Senin (20/4).

Persoalan baru itu, menurut Agus, mereka saat dibebaskan akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19. Maka dari itu, kepolisian sudah menerbitkan TR Harkamtibnas untuk mencegah angka kejahatan. "Kami juga bekerja sama dengan pihak lapas," ujarnya menambahkan.

Kemudian, ia melanjutkan, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 tentang harkamtibnas berisi mengarahkan kepada para kasatgaspus, kasubsatgaspus, kaopsda, kasatgasda, kaopsres, dan kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka harkamtibmas. Hal itu penting untuk mencegah meningkatnya angka kejahatan khususnya kriminal jalanan.

Ia menambahkan, kepolisian juga melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap napi yang mendapatkan asimilasi keluar atau dibebaskan. Selain itu, ia pun melakukan kerja sama dengan pihak pemda dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pembinaan kepada napi yang mendapat asimilasi keluar atau dibebaskan agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Caranya bisa dengan memberikan pelatihan membuat masker menggunakan sarana Balai Latihan Kerja (BLK), mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa.

Pihaknya juga melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya. Tidak hanya itu, pengamanan dan penjagaan di lokasi rawan ditingkatkan untuk pelaksanaan patroli. Hal itu untuk mengantisipasi tindak pidana, khususnya tindak pidana jalanan.

Ia juga meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda untuk mencegah terjadinya kejahatan. "Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan. Apabila pulang malam maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman," ujarnya.

"Kami akan tindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat," katanya menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement