REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - PT Angkasa Pura II selaku otoritas Bandara Sultan Syarif Kasim II, Provinsi Riau, menyesuaikan operasional layanan untuk mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru.
“Manajemen Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru mendukung penuh untuk pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru dengan pengaturan teknis di bandara,” kata Eksekutif General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II)Yogi Prasetyo dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Senin (20/4).
Ia menjelaskan masa operasional Bandara Pekanbaru telah dipangkas empat jam dari yang semula pukul 06.00 hingga 24.00 WIB, diubah menjadi sampai pukul 20.00 WIB. Kemudian aturan lainnya adalah untuk pengguna Bandara Pekanbaru yang menggunakan kendaraan roda dua.
“Arahan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru semua kendaraan roda dua tidak boleh ada yang berboncengan,” ujarnya.
Sedangkan untuk pengguna kendaraan roda empat ketika di bandara harus memperhatikan aturan pembatasan. Bagi kendaraan yang memiliki dua baris tempat duduk, maka maksimal pengemudi dan penumpangnya adalah tiga orang. Lalu untuk kendaraan yang memiliki tiga baris tempat duduk, maka maksimal pengemudi dan penumpangnya adalah 4 orang di dalam mobil.
Sementara itu, protokol kesehatan yang selama ini sudah dijalankan akan konsisten dilaksanakan, antara lain pengukuran suhu bagi penumpang yang akan berangkat, penerapan pembatasan sosial (social distancing) di area bandara dan pemakaian masker bagi orang yang beraktivitas di bandara.
“Pemeriksaan suhu serta pengisian HAC bagi penumpang yang tiba dan lain sebagainya sebagaimana protokol yg telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Kota Pekanbaru menerapkan PSBB mulai 17 April 2020 selama 14 hari ke depan. Tujuannya untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 karena Pekanbaru merupakan zona merah penularan virus mematikan itu. Pemerintah daerah bisamemperpanjang masa PSBB apabila tidak terjadi penurunan penularan Covid-19.