Senin 20 Apr 2020 15:12 WIB

Ini Skenario Kemenhub Jika Mudik Dilarang

Masyarakat yang berada di wilayah PSBB tidak boleh keluar dari kota tersebut.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Sebuah tulisan himbauan wajib lapor untuk pendatang dari zona merah Covid-19 dipasang di gerbang masuk salah satu gang di daearah Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Ahad (5/4). Pembahasan kebijakan mudik terus mengarah kepada larangan yang akan ditetapkan pemerintah. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengaku sudah menyiapkan skenario jika mudik diputuskan akan dilarang tahun ini karena kondisi pandemi virus corona atau Covid-19.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sebuah tulisan himbauan wajib lapor untuk pendatang dari zona merah Covid-19 dipasang di gerbang masuk salah satu gang di daearah Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Ahad (5/4). Pembahasan kebijakan mudik terus mengarah kepada larangan yang akan ditetapkan pemerintah. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengaku sudah menyiapkan skenario jika mudik diputuskan akan dilarang tahun ini karena kondisi pandemi virus corona atau Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan kebijakan mudik terus mengarah kepada larangan yang akan ditetapkan pemerintah. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengaku sudah menyiapkan skenario jika mudik diputuskan akan dilarang tahun ini karena kondisi pandemi virus corona atau Covid-19.

“Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor yang mudik,” kata Budi di Gedung Kemenhub, Senin (20/4).

Baca Juga

Dia menegaskan dengan begitu nantinya akan ada larangan mudik sepenuhnya terutama bagi masyarakat yang saat ini tinggal di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Budi menegaskan masyarakat yang berada di wilayah PSBB tidak boleh keluar dari kota tersebut.

Selain itu, opsi penutupan jalan juga akan dilakukan untuk mengamankan pelarangan mudik. “Ya nanti kalau dilarang akan diberlakukan demikian (penutupan jalan tol),” tutur Budi,

Intinya, kata Budi, pemerintah akan berupaya untuk mempersulit mudik selama situasi pandemi korona. Budi memprediksi arus mudik biasanya akan dimulai pada H-14 hingga H-7 Lebaran Idul Fitri.

Meskipun begitu, Budi mengakui ada kemungkinan pergeseran waktu mudik pada tahun ini sebab pemerintah akan memindah cuti Lebaran saat akhir tahun. “Jadi perkiraan saya kalaupun mungkin masa ada mau pulang kampung sekitar tanggal 20 Mei 2020,” ungkap Budi.

Budi mengatakan belum bisa memperkirakan kapan kebijakan larangan mudik akan disahkan. Dia mengharapkan pada pekan ini dapat segera selesai sehingga Kemenhub memiliki kepastian dan menjalankan aturannya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudataan Muhadjir Effendy pada Kamis (9/4) mengungkapkan pengalihan cuti bersama Idul Fitri menjadi 28-31 Desember 2020. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi mudik Lebaran untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona. 

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan tidak mudik dan penggantian libur Lebaran 2020," kata Muhadjir saat memimpin rapat tingkat menteri terkait Revisi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 di Jakarta.

Perubahan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri ini mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020. Libur Hari Raya Idul Fitri sedianya tetap pada 24-25 Mei 2020 namun cuti bersama yang seharusnya sejak tanggal 26-29 Mei 2020 dicabut dan dialihkan ke akhir tahun pada 28-31 Desember 2020. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement