REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi menggambarkan kondisi yang akan terjadi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang harus dipatuhi masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Juru bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjarmasin itu, Senin (20/4) mengatakan Kementerian Kesehatan RI menyetujui diberlakukannya PSBB di ibu kota provinsi Kalsel, Kota Banjarmasin mulai 24 April 2020 atau bertepatan 1 Ramadhan 1441 H dengan ketentuan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 yang menjadi dasar pelaksanaan PSBB ini.
Kemudian diatur lebih jauh di Kemenkes nomor 9 tahun 2020, di mana ada aturan yang sifatnya pelarangan, pembatasan dan pembolehan berkegiatan di saat diterapkannya PSBB ini.
Adapun pelarangan disaat PSBB ini, jelas Machli Riyadi, kegiatan kumpul-kumpul baik politik, hiburan dan budaya.