REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengalokasikan anggaran jaminan perlindungan sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp 10,48 miliar. Sekretaris Dinas Sosial Gunung Kidul Wijang Eka Aswarna di Gunung Kidul Selasa (21/4) mengatakan Dinsos sudah melakukan pendataan terhadap penerima manfaat bantuan terdampak Covid-19 dari APBD kabupaten yakni sebanyak 16.114 penerima manfaat.
"Rencananya, penerima manfaat akan menerima bantuan senilai Rp 300 ribu yang akan diberikan dalam bentuk paket sembako. Bantuan tersebut diberikan selama dua bulan," kata Wijang.
Ia mengatakan bantuan akan diberikan kepada pekerja non-formal terdampak, tenaga medis hingga keluarga kurang mampu yang tercecer belum menerima bantuan. Rencananya bantuan paket sembako diberikan dalam minggu ini. Namun saat ini, tim dari dinas sosial harus memastikan tidak ada yang menerima bantuan ganda.
Untuk mengurangi potensi penerima bantuan ganda, Dinsos masih melakukan penyisiran dan sinkronisasi data. Hal ini dikarenakan bantuan terdampak dari Covid-19 tidak hanya diberikan oleh pemkab, melainkan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat juga melakukan hal sama. "Untuk itu, kami masih menyisir data menerima bantuan, supaya tidak ganda. Selain itu, bantuan bisa efektif dan tepat sasaran,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gunung Kidul, Heri Nugroho mengatakan pemkab harus segera menjelaskan terkait dengan keberlangsungan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Untuk itu, data penerima bantuan harus sudah jelas dan lengkap. Ia berharap bantuan ini bisa mengcover warga yang belum mendapatkan bantuan, baik dari pemerintah provinsi maupun pusat.
Jangan sampai ada yang penerima bantuan ganda. Untuk itu, sejak awal disarankan agar penerima diambil dari warga yang belum dapat bantuan seperti PKH atau bantuan pangan non tunai (BPNT) dari Pusat,” katanya.