Selasa 21 Apr 2020 14:19 WIB

Penumpang Bus Dibatasi Maksimal 20 Orang

Dishub Kabupaten Karawang menerapkan physical distancing di dalam bus.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas dinas perhubungan memeriksa penumpang bus dalam menegakkan psysical distancing (ilustrasi).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Petugas dinas perhubungan memeriksa penumpang bus dalam menegakkan psysical distancing (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membatasi jumlah penumpang bus sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19 "Setiap bus penumpangnya dibatasi 15-20 orang dalam penerapan physical distancing itu," kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Karawang, Ade Safrudin di Karawang, Selasa (21/4).

Dengan begitu, ada jarak antara penumpang yang satu dengan penumpang lainnya, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam bus. Ade mengaku, sudah menyampaikan imbauan penerapan physical distancing tersebut ke seluruh perusahaan bus di wilayah Karawang.

Selain itu, Ade juga menyampaikan penumpang menggunakan masker dan cuci tangan sebelum masuk bus. Termasuk penumpang yang transit di Terminal Klari, Karawang, harus menggunakan masker dan cuci tangan setelah turun dari bus. "Kami telah menyediakan bilik sanitasi di terminal, penumpang harus melewati bilik itu," kata Ade.

Dia menjelaskan, saat ini armada bus yang beroperasi di Terminal Klari sudah minim seiring dengan pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement