Selasa 21 Apr 2020 19:15 WIB

Emil Izinkan Industri Beroperasi Saat PSBB, Ini Syaratnya

Industri harus memiliki sertifikat bebas covid-19.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Foto: Arie Lukihardianti /Republika
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar akan mengeluarkan Sertifikat Bebas covid-19 bagi industri yang tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya.

“Tolong sampaikan berita baiknya bahwa dalam PSBB ini, saya akan memberikan kebijakan kepada industri-industri untuk tetap beroperasi asal bisa membuktikan bebas (penyakit) COVID-19,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil saat memimpin rapat via teleconference bersama para pelaku industri ekspor-impor di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (21/4).

Baca Juga

Untuk membuktikan bebas covid-19, kata Emil, perusahaan tersebut harus melakukan tes masif terhadap semua karyawan. Perusahaan bisa beroperasi jika hasil tes menyatakan, tidak ada karyawannya yang terpapar covid-19.

“Kalau pabrik mau tetap buka dan bisa menjamin ke pemerintah bahwa bebas covid-19, kami sedang siapkan secepatnya, (perusahaan) harus punya Sertifikat Bebas covid-19 dengan cara (contohnya) pabrik dengan seribu orang (karyawan) melakukan tes masif di pabriknya,” kata Emil.

Menurut Emil, mulai dari direktur utamanya sampai satpamnya, selama ada orang yang beredar di wilayah kerjanya, (perusahaan) memberi jaminan bahwa dari sisi kesehatan kawasan itu aman. "(Jika terjamin) maka kawasan (pabrik) itu boleh mempunyai izin mobilitas, izin kerja,” tambahnya.

Emil berharap, kebijakan tersebut menjadi salah satu solusi dari Pemda Provinsi Jawa Barat agar ekonomi bisa terus berjalan. Emil pun menekankan bahwa pihaknya tidak menginginkan adanya PHK atau bertambahnya karyawan yang dirumahkan di Jabar. Karena, jika itu terjadi, maka jumlah penerima bantuan sosial (bansos) dalam skema Jaring Pengaman Sosial (social safety net) turut bertambah.

“Di dalam social safety net itu terdapat orang-orang (penerima bantuan) yang dirumahkan, di-PHK, terdapat orang yang hilang penghasilan,” kata Emil.

Sebagai Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat, kata dia, ia berpikir bagaimana ekonomi-ekonomi industri ini tidak behenti, supaya tidak masif tidak terjadi PHK, supaya tidak masuk ke kelompok bantuan sosial. "Karena (misalnya) satu pabrik tutup maka akan ada seribu PHK, seribu (penerima) masuk bansos,” katanya.

Adapun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 30 Tahun 2020 terkait pedoman PSBB di lima wilayah Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang, sektor industri strategis yang masuk dalam kategori pelaku usaha merupakan salah satu dari empat kategori pengecualian penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

Pada kategori pelaku usaha, selain industri strategis, sektor lain yang bisa beroperasi yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri sebagai objek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement